Sudah Sesuai Zonasi Calon Siswa Baru SMPN 1 Cisaat Tidak Diterima

  • Whatsapp

SUKABUMI,beritalima.com| Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Barat (Jabar) akan merujuk pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK serta surat edaran bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam hal ini, PPDB di Jabar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jabar. PPDB di Jabar diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jabar. Dan pelaksanaan PPDB merupakan kewenangan sekolah. Untuk efisiensi perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyampaikan arahan bahwa PPDB di Jabar harus memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat agar terhindar dari praktik-praktik kecurangan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan.

Adapun persyaratan PPDB saat ini, calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari 3 jalur yang disediakan, yaitu:

1) Jalur Zonasi dengan kuota 90%, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75%). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20% dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15%).

2) Jalur Prestasi dengan kuota 5%, dapat melalui prestasi UN atau non-UN.

3) Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5%, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.

Namun Lain halnya dirasakan warga Rambay Kaler desa Sukamanah kecamatan Cisaat kabupaten Sukabumi, sebut saja Supriadi yang juga sebagai orang tua dari anak bernama Muhammad Ryan Fahresa yang mendaftar kan diri ke sekolah SMP Negeri 1 Cisaat, ia mengakui menyesalkan terhadap panitia SMP negeri 1 Cisaat yang dimana saat pendaftaran menolaknya atau tidak diterima.

”Gak tau apa alasannya anak saya tidak diterima di sekolah yang berzonasi sama di Cisaat tersebut”. Ujarnya kepada awak media.

Lanjutnya Supriadi pun menjelaskan kronologis pendaftarannya pada saat itu, bahwasanya tidak adanya keterbukaan jarak atau sistem zonasi yang dilontarkan pihak sekolah tersebut kepadanya, sehingga akhir dari pengumuman saat anaknya dikabarkan tidak diterima Supriadi merasa kaget dan bingung kenapa bisa terjadi seperti itu.

“Kenapa pas saya daftar tidak diberitahu sebelumnya dari awal saja, apakah karena pihak panitia supaya laku berjualan map sebesar 5000 dari pendaftar saja, apa bagaimana,” jelasnya.

Tahu dengan kejadian itu awak media pun langsung mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah, namun pada awalnya saat menanyakan hal itu, pihak panitia menutupi keberadaannya, namun tidak membutuhkan waktu lama wakil sekolah sekaligus sebagai panitia PPDB SMPN 1 Cisaat itu mengajak ke dalam ruangan untuk menjelaskan kronologis yang disampaikan narasumber.

Yani yang juga sebagai panitia PPDB SMPN 1 Cisaat menerangkan adanya kabar tersebut. Menurutnya SMPN 1 Cisaat tidak tahu dengan yang diterima dan yang tidak terima pada saat itu. Namun ia menjelaskan adanya beberapa kriteria PPDB SMPN 1 Cisaat ini.

Saat ditanya alasan apa pendaftar atas nama Muhammad Ryan Fahresa itu tidak diterima di sekolah yang notabene keberadaan lokasi rumah dan sekolah tidak begitu jauh, namun tetap pihak panitia PPDB tersebut tidak menjelaskannya bahkan, pihak sekolah menyalahkan pihak pemerintah yang seharusnya mendirikan sekolah negeri lagi guna lebih membantu masyarakat yang tidak tercover.

Lipsus Andi /AF

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *