Sudah Waktunya Indonesia Punya UU Kegeologian

  • Whatsapp

Oleh GKR Hemas

SUDAH waktunya Indonesia punya Undang-Undang (UU) tentang Kegeologian. Sejak RI menyatakan kemerdekaannya 73 tahun lalu, kita belum memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur tentang kegeologian.

Sejauh ini UU terkait potensi geologi Indonesia diatur secara terpisah. Meskipun bidang kegeologian telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain yang telah berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, tak kurang dari 12 UU, namun substansi pengaturannya masih terbatas dan tidak terintegrasi, seperti: Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, atau dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selama ini kita sering mendengar penyelenggara negara dalam beberapa kesempatan menyebutkan posisi dan kondisi geologi negara kita. Disebutkan Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri atas 5 pulau besar dan sekitar 300 pulau yang lebih kecil. Keseluruhan Indonesia terdiri atas 13.667 pulau yang 6.000 di antaranya tidak berpenduduk.

Posisi Indonesia menghubungkan 2 samudera yaitu Samudera Pasifik dan Hindia, serta merupakan jembatan dua kontinen yaitu Asia dan Australia. Secara geologi, 3 dari 5 pulau besar yang terletak di kawasan barat Indonesia yakni Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Kalimantan menjadi bagian dari Paparan Sunda dan merupakan tepian dari Kontinen Asia. Kedalaman laut di kawasan ini tidak lebih dari 200 meter.

Sementara di kawasan timur, Pulau Papua dan Kepulauan Aru berada di paparan Sahul yang merupakan bagian dari Kontinen Australia. Di antara kedua paparan tersebut terdapat Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Halmahera, dengan batimetri lautnya yang mencapai 5.000 meter.

Kemudian secara global geologi, Indonesia dipengaruhi oleh pertemuan tiga lempeng besar yakni Lempeng Samudera Pasifik, Lempeng Benua Indo Australia, dan Lempeng Benua Eurasia. Kondisi geologi Indonesia tersebut merupakan suatu fenomena kekayaan bumi yang spesifik. Kondisi ini ditambah pula dengan letaknya yang dibelah garis equator, sebagian termasuk di utara dan sebagiannya lagi di selatan khatulistiwa.

Posisi geologi Indonesia tersebut menghasilkan banyak cekungan minyak dan gas bumi serta kekayaan mineral, batubara, serta rangkaian gunungapi sebagai sumber panas bumi. Berbagai jenis mineral, batuan, dan bahan galian ditemukan di Indonesia. Pemanfaatannya sebagai komoditas dan sumber pendapatan negara sudah sejak lama berlangsung hingga sekarang. Sementara dari sisi lain, negara kepulauan Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi bencana geologi.

Realitanya, dari kepengetahuan kita terhadap posisi dan kondisi alam yang kita diami belum dimaknai secara utuh dan mendalam betapa pentingnya kebutuhan kita memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang kegeologian.

Dilatarbelakangi hal tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Komite II menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kegeologian sebagai usul inisiatif yang telah diputuskan pada 15 Februari 2018.

Selain itu, DPD RI mengkaji bahwa pengaturan hal-hal yang terkait dengan kegeologian berangkat dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pengaturan hal-hal yang terkait dengan kegeologian sebagai salah satu kekayaan yang terkandung di dalam bumi untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun urgensi pengaturan dalam RUU yang diusulkan DPD RI ini terkait dengan inventarisasi, pengelolaan, dan pengaturan berbagai data dan informasi Kegeologian akan memberikan manfaat baik secara ekonomi maupun sosial.

Dari segi ekonomi, geologi dapat memberikan keuntungan ekonomi yang besar, sedangkan dari segi sosial dapat digunakan sebagai ajang untuk melakukan berbagai riset/penelitian serta dapat digunakan sebagai upaya preventif terjadinya berbagai bencana mengingat kondisi dan posisi geologi Indonesia.

Kondisi geologi merupakan aset negara yang perlu diatur untuk mengoptimalkan sumber daya geologi dan meminimalkan dampak bencana geologi, serta integrasi sinkronisasi data geologi guna kepentingan pembangunan nasional. Namun demikian sinkronisasi dan integrasi data geologi dari berbagai institusi dan lembaga belum terbentuk sehingga informasi data geologi belum mencapai asas manfaat yang optimal.

Belum adanya integrasi dan sinkronisasi data geologi yang saat ini tersebar di berbagai institusi baik untuk kepentingan keekonomian/komoditi maupun untuk kepentingan penelitian dan kepentingan lainnya menyebabkan data lebih banyak dipergunakan hanya untuk kepentingan sektoral yang menyebabkan tidak optimalnya koordinasi dan sinergi penanganan data geologi Indonesia untuk kepentingan pembangunan nasional. Beberapa instansi yang menangani permasalahan kegeologian, yakni: Kementerian ESDM, BMKG, LIPI, BPPT, BATAN, dan BAKOSURTANAL.

Di sisi lain bencana geologi terlihat dalam waktu akhir-akhir ini menjadi semakin sering terjadi. Hal ini menunjukan bahwa unsur-unsur geologi yang dinamis dan mobilis seiring perjalanan waktu, sudah saatnya mencapai momen mengeluarkan energinya dalam kurun waktu periode saat ini.

Bagaimana manajemen data untuk mendukung upaya preventif bencana geologi yang secara kualitas dan kuantitas semakin meningkat, dapat secara optimal dan efektif harus dilakukan dan merupakan suatu kebutuhan yang mendesak.

Bercermin dari gempa bumi yang terjadi di NTB pada 5 Agustus 2018 pukul 18.46 WIB dengan magnitudo 7,0 SR dengan potensi tsunami (sumber: BMKG) tentunya berkaitan dengan kondisi dan posisi geologi Indonesia. Menurut peneliti LIPI gempa tersebut terjadi karena ada satu bidang patahan dengan kemiringan 30 derajat bergerak dua hingga tiga meter. Lokasi sesar atau patahan itu sekitar satu kilometer dari lepas pantai di Lombok Utara.

Dampak dari gempa tersebut mengakibatkan korban meninggal 387 jiwa, 13.688 korban luka, dan warga mengungsi 387.067 orang. Gempa juga menyebabkan kerusakan ribuan rumah warga dan bangunan fasilitas umum. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 2 triliun, (BNPB, 11/8).

Jika saja negara memiliki data dan informasi secara terintegrasi terkait kegeologian, tentunya dapat ditentukan wilayah atau kawasan mana yang aman atau tidak dijadikan perumahan untuk kepentingan preventif, atau paling tidak dapat diminimalkan korban jiwa dan kerugian yang ditimbulkan dari bencana alam.

Oleh karena itu, DPD RI berharap DPR RI dan Pemerintah dalam waktu tidak lama dapat merespon usulan RUU dimaksud dibahas secara tripartit, mengingat urgensitas Undang-Undang tentang Kegeologian yang tidak hanya mengatur potensi ekonomis, namun juga potensi non-ekonomis. (Anggota DPD RI dari D.I.Yogyakarta)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *