MADIUN, beritalima.com- Rumor penyerobotan tanah warga oleh Mini Market Benggol Joyo, di Jalan Pasopati, Kota Madiun, Jawa Timur, terjawab setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat turun tangan dengan mengukur serta mengecek ulang tapal batas tanah.
Dari hasil pengukuran ulang petugas BPN, bangunan Mini Market Benggol Joyo milik pengusaha H. Putut Budianoto, SH, telah sesuai dengan tanah yang dimiliki. Dengan kata lain, tidak melakukan penyerobotan tanah milik warga.
Menurut kuasa hukum Mini Market Benggol Joyo, Sudibyo, SH, pihaknya dan klien memilih mengundang BPN Kota Madiun, untuk menjawab rumor tersebut.
“Kalau sudah begini (diukur ulang), khan clear. Percuma kami menjawab rumor dengan lisan. Ibarat berebut tulang tanpa isi. Kalau begini khan, fakta hukum yang berbicara. Klien saya tidak menyerobot tanah warga,” ucap Sudibyo, SH, Senin 7 Desember 2020.
Untuk diketahui, dalam pengukuran ulang oleh petugas BPN, juga disaksikan Lurah Josenan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT dan saksi lainnya. (Red).
Ket. Foto: Sudibyo, SH (atas).