JAKARTA, Beritalima.com-
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara memperbolehkan pemanggilan tanpa kop surat yang di kirimkan ke pemilik kegiatan membangun di Jalan Rusa Lestari, Sukapura oleh Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Kecamatan Cilincing.
“Surat itu kan himbauan, Sesuai dengan temuan di lapangan, toh di situ kan sudah ada tanda tangan Kepala seksi terkait, jadi boleh saja tanpa kop surat,” kata Kusnadi Hadipratikno Kasudin CKTRP Jakarta Utara kepada beritalima.com, Jum’at (24/03/2017).
Menurut Kusnadi, Surat himbaun/panggilan tersebut bertujuan untuk memanggil kepada pemilik kegiatan membangun guna menunjukkan kelengkapan surat seperti IMB dan Sertufikat tanah. “Meskipun tanpa kop surat di dalam surat yang di berikan di dalam surat tersebut di terangkan bahwa surat tersebut benar dari CKTRP dan pemilik di harapkan datang ke kantor CKTRP dengan membawa kelengkapan surat,” tambahnya.
Sementara itu terkait jangka waktu Surat Peringatan maupun Segel yang di berikan Pemilik, dengan Segel nomor 201/1.758.1 tertanggal 15/03/2017 dalam jangka waktu 1 hari. Dan Surat Perintah Bongkar (SPB) nomor 223/1.758.1 tertanggal 21/03/2017 dengan jangka 14 hari kalender. Kusnadi membenarkan hal itu.
“Surat tersebut sudah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta nomor 128 tahun 2012. Untuk jangka waktu SP 7 hari kalender artinya pemilik bangunan jangan sampai melebihi dari waktu tersebut untuk mengurus Ijin, sedangkan masa segel juga sama,” kata Kusnadi.
Anehnya masa waktu SP, Surat Segel berbeda pada yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan dan Gedung yakni ;
1. BAB III tentang Sanksi Administrasi, Surat Peringatan (SP) pada bagian ke dua pasal 6 ayat 8 yang berbunyi, Batas waktu SP terhadap sanksi berikutnya paling lama 14 hari kalender sejak SP diberikan.
2. Pembatasan kegiatan Paragraf 2 Penyegelan pasal 15 ayat 3 batas waktu penyegelan terhadap pengenaan sanksi berikutnya paling lama 14 hari kalender.
3. Bagian ke empat Surat Perintah Bongkar (SPB) pasal 21 pemilik bangunan wajib melaksanakan pembongkaran sendiri paling lama 14 hari kalender. (Edi)