JAKARTA, Beritalima.com-
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara tak segan-segan menindak papan reklame liar dan reklame Belum Daftar Ulang (BDU) maupun tak bayar pajak. Hal itu di ungkapkan Selkiansyah Kepala Suku Dinas (Sudin) Pelayanan Pajak Jakarta Utara di Kantornya, Blok S lanti 1 Gedung Walikota Jakarta Utara, Jum’at (02/12/2016).
Menurutnya sebelum di lakukan penindakan/pencopotan terhadap reklame yang sudah BDU pihaknya akan melakukan pemberitahuan sebelum masa habis BDU.
“Sebelum di lakukan pencopotan terhadap reklame yang belum melakukan daftar ulang, kami tetap melakukan pemberitahuan terlebih dahulu bahwa reklame sudah masa DBU kepada pihak biro jasa (BJ) dan jika pemberitahuan tidak di indahkan maka akan berikan Surat Perintah Bongkar Sendiri (SPBS) selanjutnya bila tidak dibongkar sendiri baru di bongkar paksa,” jelas Selkiansyah.
Penertiban/pembongkaran reklame sendiri tambah Selkiansyah pihaknya dibantu dengan unsur terkait yang diantaranya, Sudin Pelayanan Pajak, TNI, Kepolisian serta Satuan Pamong Praja (Pol PP).
“Sedangkan pajak reklame terbagi menjadi dua yakni 0 hingga 4 meter persegi berada di tingkat kecamatan yakni di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) sedangkan 4 meter ke atas berada di tingkat Suku Dinas (Tingkat Kota),” tambahnya.
Sebelumnya papan reklame milik salah satu Supermarket yang berdiri di Jl. Bloevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara telah kedaluarsa (BDU) namun akhirnya pihak BJ akan melakukan perpanjang/daftar ulang kembali.
“Terkait reklame milik HM Kelapa Gading memang sudah BDU dari bulan September 2016 lalu namun mereka akan melakukan daftar ulang kembali,”Kata Selkiansyah. (Edi)