Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim PTA Banjarmasin)
Salat selalu menjadi sumber kajian yang tidak ada habisnya. Setiap gerakan dan penunaiannya tidak saja mendatangkan hikmah tetapi juga selalu menginspirasi kita. Salah satu amalan salat yang menginspirasi itu ialah tentang sujud sahwi.
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir salat atau setelahnya karena adanya kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja. Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) salat, maka tinggalkan keraguan dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.”
Adapun penyebab sujud sahwi adalah akibat tiga kondisi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam salat fardhu atau sunnah karena lupa. Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat apakah sujud sahwi itu fardhu atau sunah?
Sebagaimana ditulis dalam Kitab Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd, Imam Syafi’i berpendapat bahwa sujud sahwi adalah sunah. Dan fardhu/wajib menurut imam Abu Hanifah, akan tetapi termasuk syarat sahnya shalat. Adapun imam Malik membedakan antara sujud sahwi untuk perbuatan (gerakan shalat) dan sujud sahwi untuk bacaan shalat, serta sujud sahwi karena ada penambahan atau pengurangan dalam shalat dari yang semestinya. Ia mengatakan, “Sujud sahwi untuk gerakan shalat yang kurang hukumnya wajib, dan menurutnya ia termasuk syarat sahnya shalat, sebagaimana yang masyhur darinya. Diriwayatkan darinya pula bahwa sujud sahwi untuk gerakan shalat yang kurang adalah wajib, sedangkan sujud sahwi karena penambahan gerakan shalat adalah sunah.
Menurut Ibnu Rusyd, sebab perbedaan pendapat tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam memahami amalan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, apakah wajib atau sunah.
Selanjutnya, ulama juga berbeda pendapat mengenai kapan sujud sahwi dilaksanakan, sebelum salam ataukan setelah salam. Sebab perbedaan pendapat ini, menurut Ibnu Rusyd juga dilatar belakangi oleh amalan Rasulullah, yaitu bahwa rasulullah SAW pernah melakukan sujud sahwi sebelum dan sesudah salam. Disebutkan di dalam hadits Ibnu Buhainah, ia berkata.”Rasulullah SAW salat menjadi imam kami, setelah dua rakaat, beliau langsung berdiri dan tidak duduk (tasyahud awal). Maka orang orang pun ikut berdiri, dan setelah selesai shalat beliau bersujud dua kali dalam keadaan duduk.
Kontekstualisasinya
Ajaran sujud sahwi menginspirasi kehidupan kita dalam banyak hal, antara lain:
1. Hanya Allah yang memiliki kesempurnaan, termasuk tidak pernah salah dan lupa.
2. Kita tidak boleh sombong, sebab manusia adalah tempat salah dan lupa.
3. Kita harus sportif mengakui setiap kesalahan dan kekeliruan.
4. Setelah menyadari kesalahan, kita harus menggantinya dengan kebaikan.
5. Waktu menebus kesalahan, apakah seketika atau setelahnya, tidak penting. Sebagai bentuk sportivitas kita, jangan terlalu lama waktunya dari kekeliruan yang kita perbuat.
6. Kita tidak perlu terus hanyut kepada kesalahan yang lalu.
Wallahu a’lam.







