Sukardin, Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan, Hadir Pertama Kali dalam Sidang di PN Sanana

  • Whatsapp

KEPULAUA SULA,berita lima,com|Untuk pertama kalinya, Sukardin alias Pak Daeng terdakwa pencabulan anak dibawah umur inisial IT (14) yang terjadi di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu, kini telah hadir di persidangan Pengadilan Negeri  (PN) Sanana.

Pak Daeng mengenakan atasan abu dibalut rompi tahanan berwarna merah dan mengenakan peci sholat berwarna putih itu, yang di damping dua orang pengacara, “Saat masuk ruang sidang dikawal petugas ke Jaksaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kepulauan Sula,Willy Febri Ganda, mengatakan, sidang kasus dugaan pencabulan dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdawa Pak Daeng.

“Untuk sidang selanjutnya saksi A de Charge dari terdakwa Pak Daeng pada Rabu 31 Agustus 2022 “kata Willy saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App …di..nomor +62 823- 1698-xxxx, Senin (29/8/2022)

Lanjut Willy, terdakwa di jerat dengan dakwaan tunggal Pasal 82 ayat 1 Udang Undang perlindungan anak
dengan maksimal ancaman pidana 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), “singkat Willy. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait