Sukiryanto: Komite IV DPD RI Siap Awasi Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2008

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan UU No: 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

Itu diungkapkan Sukiryanto dalam Diskusi Advokasi dan Resolusi Permasalahan Daerah Dalam Lingkup Tugas Komite IV Terkait Pelaksanaan UU No: 21/2008 tentang Perbankan Syariah di Gedung Kantor DPD RI Provinsi Aceh di Banda Aveh, Jumat (12/3).

Menurut Senator Kalimantan Barat itu, pengawasan terhadap UU No: 21/2008 itu merupakan wujud komitmen DPD RI terhadap konstitusi Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 yang memberikan penegasan terkait dengan fungi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang.

“Kunjungan ini dalam rangka mengawasi pelaksanaan UU No: 21/2008 tentang Perbankan Syariah diantaranya, pengawasan atas peran Bank Syariah dalam penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada masyarakat, kelompok usaha, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).”

Selain itu, kunjungan ini juga dalam rangka pengawasan implementasi merger Bank Himbara Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia di daerah, dan Pengawasan atas Rencana beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi BPD Syariah serta, peran lembaga penjaminan atas penyaluran kredit tertutama yang berasal dari program PEN.

Dikatakan, wabah pandemi virus Sorona (Covid-19) menyebabkan kinerja di berbagai sektor mengalami penurunan. Karena itu, peran perbankan dibutuhkan dalam membantu dunia usaha yang mengalami tekanan, baik melalui restrukturisasi kredit maupun dengan penyaluran kredit baru.

Ditambahkan, semua elemen perbankan harus dimaksimalkan dalam Pemulihan ekonomi Nasional. “Selama pandemi Covid-19 ini, perbankan Syariah menunjukan perkembangan yang stabil dan tumbuh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Hal ini dapat dijadikan sebagai jembatan atau modal awal untuk terus mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang berkualitas baik.”

Ya, dalam rangka PEN, tahun lalu Bank Syariah memperoleh penempatan dana PEN Rp3 triliun untuk BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah). Masing-masing memperoleh Rp1 triliun. Ketiga bank Syariah itu berhasil menyalurkan dana PEN lebih dari Rp2 triliun, bahkan BNI Syariah mencapai Rp2,6 triliun.

“Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah melakukan merger terhadap 3 Bank Syariah menjadi entitas baru bernama PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada 1 Februari lalu. Merger ini setidaknya akan menjadikan bank syariah BUMN masuk ke jajaran delapan bank terbesar dari segi aset, sehingga kemampuan pembiayaannya juga diharapkan semakin besar,” jelas dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait