Sulitnya Menuntut Tanggung Jawab Debitur, Puluhan Kreditur Pailit The Anaya Vilage Datangi PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sulitnya mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk masyarakat kembali terlihat.

Sekitar lima puluhan korban The Anaya Vilage dalam Pailit yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai adalah masyarakat yang sedang menuntut Keadilan. Pada Senin (9/12/2024).

Dengan membawa satu koper barang bukti. Mereka datang untuk menuntut Keadilan supaya hakim pengawas kepailitan The Anaya Vilage yaitu Erintuah Damanik diganti.

Juga menuntut agar Viviana Candra Tjong dan Oka Paramartha selaku
Debitur Kepailitan Anaya Vilage mengakui semua dana pembelian unit di The Anaya Vilage yang pernah dibayarkan oleh para Kreditur.

Pasalnya terhadap pembayaran dari para Kreditur tersebut sudah pernah dibuatkan PPJB dihadapan Notaris.

Alek Budiman misalnya, Kreditur asal Yogyakarta. Ia mengatakan pernah membeli unit di The Anaya Vilage secara kontan di tahun 2018 dengan harga Rp.800 Juta.

Sebelum membeli unit, Alek menyebut sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Viviana Candra Tjong.

“Sewaktu Ibu Vivi saya konfirmasi, dia mengatakan itu miliknya dia. Akhirnya, setelah saya setuju, selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2018 dibuatkanlah PPJB yang ditandatangani oleh Direktur Anaya Vilage yaitu Made Yamaka Vagga yang mendapatkan kuasa dari Oka Paramartha dan Viviana Candra Tjong. Mereka bilang cuma ada Tiga nama, anak, suami dan istri sebagai pemilik tanah yang sah dari The Anaya Vilage. Saya tidak bohong kalau Ibu Vivi itu pemilik dan penerima uang saya. Ada kwitansinya yang tertulis deposit,” katanya di PN Surabaya.

Sementara itu, Kreditur korban Kepailitan The Anaya Vilage lainnya yaitu Tjandrawati Prajitno alias Siok menegaskan bahwa dengan bukti-bukti asli yang dibawahnya, ia siap membuktikan kepada majelis hakim Kepailitan The Anaya Vilage.

“Sebetulnya didalam persidangan tadi akan saya buktikan. Tapi ketua majelis gugatan mengatakan harus melalui kuasa hukum kurator Kepailitan The Anaya Vilage yang digugat. Dari mana dia mengatakan tidak menerima pembayaran. Kalau dia sudah tanda tangan PPJB berarti dia sudah menerima uang pembayaran,” tegasnya.

Menurut Siok, salah satu bukti yang kelak ia sodorkan adalah Sertifikat Tanah Nomor 72, 73 dan Sertifikat Tanah Nomor 74 yang akan di lelang.

“Sebetulnya Debitur Viviana itu mempunyai Aset yang cukup besar, melebihi dari tagihan dari para kreditur,” lanjut Siok.

Sambil menunjukan bukti brosur promosi dan selebaran iklan, Siok membeberkan kelicikan The Anaya Vilage dalam menggaet para Korbannya.

“Saya punya banyak bukti surat-surat, cek dan brosur-brosur promosi yang dipakai Viviana dan Oka Paramarta untuk menggaet para korban. Sesuai brosur, lokasi proyek yang ditawarkan kepada para korban letaknya di Dream Land Pecatu Bali. Untuk menuju ke Dream Land ada dua jalan, salah satunya melalui Koramil 88. Mereka menawarkan lokasi proyeknya ada di pantai Dream Land,” beber Siok.

Ditanya oleh awak media, bagaimana kondisi proyek The Anaya Vilage sekarang ini,? Siok menjawab sekarang mangkrak.

“Jalanya memang sudah dibuat, tapi hanya untuk menuju ke kantor marketing The Anaya saja. Sehingga dari situ kita jadi percaya. Juga dijanjikan ada fasilitas kolam renang yang sangat besar sehingga konsumen dapat menggelar weding,” jawabnya.

Berkaitan dengan mangkraknya proyek The Anaya Vilage. Siok mengatakan kalau diawal tahun 2019 lalu, ia pernah datang dan bertemu langsung dengan Oka Paramartha sebelum dia meninggal dunia untuk mencari solusinya.

“Tapi saya malah disuruh ke Polda Bali. Oka Paramartha tidak mengakui PPJB yang pernah dia tanda tangani. Katanya dia tidak menerima uang dari para korban,” keluh Siok.

Diakhir penjelasannya, Siok dan seluruh korban kepailitan The Anaya Vilage mendesak agar Kurator segera melelang aset milik Oka Paramartha dan Viviana Candra Tjong yang ada di Pecatu Badung Bali. Sebab para Kreditur sudah kesal diganggu terus.

“Kita sudah dua kali mempailitkan The Anaya Vilage. Yang ketiga kita disuruh oleh hakim pengawas Erintuah Damanik untuk pergantian Kurator, tapi kita tidak mau, yang waktu dikatakan oleh Damanik tidak kooperatif. Sekarang para Kreditur diganggu lagi dengan klaim dana dari para korban belum diterima Oka Paramarta dan Viviana Candra Tjong,” pungkas Siok. (Han)

beritalima.com

Pos terkait