JAKARTA, Beritalima.com– Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan manajer investasi (MI), sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun lebih itu.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin melalui keterangan resminya, Rabu (28/7) menyampaikan apresiasi.
“Ini angin segar buat penegakan hukum di Indonesia. Ditengah hantaman Covid-19 Kejaksaan Agung telah membuktikan kinerja yang luar biasa dibawah kepemimpinan sekarang. Saya berharap kasus ini dapat selesai sesuai harapan kita semua. Dan setiap pihak yang terlibat harus dapat menerima konsekuensi hukum yang berlaku”, ujar Sultan.
Sebelumnya, penyidikan di Jampidsus menetapkan sembilan tersangka perorangan. Mereka antara lain, tersangka dari kalangan swasta, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi. Sedangkan tersangka dari jajaran direksi Asabri adalah Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri. Keduanya purnawirawan, mantan dirut Asabri, Bachtiar Effendi, Hari Setiono dan Ilham Wardhana Siregar.
“Kinerja Kejagung belakangan ini luar biasa. Kita mendengar semester I/2021 selain mengungkap kasus besar lainnya, dibidang pembinaan, institusi kejaksaan telah mencapai realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 300 miliar. Di bidang intelijen, kejaksaan berhasil memfasilitasi kegiatan investasi Rp 23,7 triliun.”
Selain itu kejaksaan juga melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal 44 proyek strategis Rp 142,9 triliun. Dan, total sampai semester pertama tahun ini 96 buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kejagung) di era ST Burhanuddin memiliki semangat yang besar untuk melakukan gebrakan dan menjalankan reformasi birokrasi di internal Korps Adhyaksa. Dan semangat itu harus dituruti secara menyeluruh oleh seluruh anggota ditubuh lembaga Kejaksaan,” harap dia.
Jadi, konsekuensinya menurut Sultan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan dengan baik, Kejagung harus selalu didorong untuk membenahi SDM aparat di lembaga ini.
Selain itu, aparat kejaksaan harus mampu menterjemahkan keinginan Jaksa Agung untuk melakukan pembenahan dan tidak bermain-main dengan kasus hukum, tidak mudah dipengaruhi faktor yang mencederai hukum dan merusak nama baik Kejagung.
“Saya yakin kejaksaan sudah on the track. Dan kedepan jika perubahan secara konsisten dilakukan seperti saat ini, maka visi misi penegakan hukum di Indonesia akan terwujud,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)