JAKARTA, Beritalima.com– Aksi Sandi, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yang viral usai menyuarakan dugaan korupsi di satuan kerjanya mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin.
Karena itu, Sultan meminta para penegak hukum segera menginvestigasi laporan ini, dan juga senator muda asal Bengkulu tersebut meminta pada seluruh pihak khususnya petinggi di Pemerintah Kota Depok tidak mengintervensi apalagi mengintimidasi pelapor.
Saya, kata senator muda dari Dapil Provinsi Bengkulu tersebut mendukung langkah Kejaksaan dan Kemendagri yang merespon masalah ini. Dan, dalam pemeriksaan ini tidak boleh terjadi upaya-upaya intervensi apalagi intimidasi kepada si pelapor.
“Kita harus mendukung semua sikap dari warga negara yang menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Justru keberanian si pelapor dalam mencoba mengungkap kasus dugaan korupsi wajib diapresiasi serta menjadi contoh para ASN/birokrat” ujar Sultan.
Sebelumnya, Sandi membongkar dugaan korupsi itu dengan melakukan aksi protes di Balai Kota Depok beberapa waktu lalu dan viral di media sosial. Dalam aksi itu, Sandi membawa poster bertulisan ‘Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan !!!
Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi pengadaan sepatu pada 2018. Menurut Sandi, sepatu yang diterima dia dan rekan kerja tak sesuai dengan spesifikasi. Sandi pernah berhubungan dengan sepatu PDL yang pernah didapatkan dirinya dan petugas damkar lain 2018.
Dia menyebut pada sepatu yang didapatkan tidak ada besi pengaman di bagian depan dan di bagian bawah. Berdasarkan gambar yang didapatkan, tampak sepatu PDL hitam. Terlihat sepatu bot itu bisa ditekuk pada bagian depan yang artinya tidak ada pelapis besi pelindung.
Sandi sempat menunjukkan data pengadaan sepatu oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok pada 2018. Tampak harga pembelian 235 pasang sepatu PDL dengan total anggaran Rp 199,75 juta. Masalah ini disebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Menurut pandangan dan data yang disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), tambah Sultan, kasus korupsi terbanyak yang ditangani lembaga penegak hukum sepanjang 2019 dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fakta ini sungguh menyedihkan, bahwa berdasarkan catatan ICW, dari 580 orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, 231 orang merupakan ASN. Menyusul aktor dari swasta dengan 149 orang, Kepala Desa 45 orang, Direktur Umum/Staf BUMN 26 orang, Aparatur desa 19 orang, dan Kepala Sekolah 16 orang.
Berkaca pada kondisi ini, pemerintah perlu mempertegas sanksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN karena setiap tahun abdi negara tersebut mendominasi tersangka kasus korupsi di Indonesia”, tandasnya.
Dikatakan Sultan, ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik adalah salah satu unsur terpenting dalam menggerakkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memasyarakatkan sikap anti korupsi. Ini disebabkan posisi ASN yang sangat strategis sebagai pemegang kekuasaan dan punya wewenang mengatur keuangan negara.
Diharapkan pemberantasan korupsi dan anti korupsi dimulai dari diri ASN itu, baru menularkannya pada unsur lainnya. ASN kita butuh keberanian seperti yang ditunjukkan Sandi, agar kedepan tercipta budaya di birokrasi atasan tidak bisa seenaknya melakukan kesalahan atau penyimpangan.
“Dan, kita sepakat bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari kesadaran para aparatur itu sendiri. Jika hal itu terwujud maka good governance dan clean government akan bisa kita wujudkan,” tutup Sultan.
Dalam masalah ini, melalui keterangannya Kepala Dinas Damkar Depok Gandara membantah dugaan korupsi yang diutarakan Sandi. Dia menyatakan perlengkapan damkar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. (akhir)