Sultan: Bank Syariah Harus Ambil Peran Pulihkan Ekonomi Nasional

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin mengatakan, Perbankan Syariah harus mengambil peran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui instrument pengembangan ekosistem ekonomi syariah nasional.

Saat ini dibutuhkan sinergi dan harmonisasi kebijakan terkait Perbankan Syariah guna mendorong pertumbuhan dan kemajuan Perbankan Syariah di Indonesia dengan para stake holder terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk juga fungsi pengawasan DPR RI dan DPD RI.

“Pelaksanaan pengawasan terhadap UU No: 21/2008 tentang Perbankan Syariah merupakan wujud komitmen DPD RI terhadap amanat pasal 22D ayat (3) UUD 1945 yang memberikan penegasan terkait dengan fungsi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang,” kata Sultan.

Itu dikatakan senator muda dari Dapil Provinsi Bengkuku ini dalam Focus Group Discussion (FGD) Komite IV DPD RI tentang ‘Kontribusi Perbankan Syariah Indonesia dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional’ di Tangerang, Provinsi Banten, Senin, (5/4).

Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto memaparkan tahun ini diharapkan penempatan dana Pemerintah di Perbankan Syariah menjadi stimulus bagi dunia usaha khususnya Usahan Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih terdampak pandemi Covid-19.

“Pandemi menyebabkan banyak mudharib (debitur) yang mengalami ketidaklancaran dalam pemenuhan kewajiban, dan kewajiban untuk spin-off paling lambat akhir 2023 agak berat dilaksanakan mengingat dalam kondisi ini, ketidakstabilan bisnis bank induk membuat keputusan besar seperti spin-off menjadi sulit dilakukan,” jelas dia.

Senator dari Dapil Provinsi Kalimantan Barat itu dalam kesimpulan FGD menjelaskan, pihaknya mendukung sinergi kebijakan antar lembaga dan stakeholder terkait khususnya kebijakan dalam mendorong pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia.

“Komite IV meminta Pemerintah dan otoritas terkait melakukan telaah ulang mengenai kewajiban spin off bagi Unit Usaha Syariah sebagaimana diatur UU No: 21/2008 tentang Perbankan Syariah. “Komite IV sepakat bersinergi dengan Asbisindo melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat di daerah,” demikian Sukiryanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait