Sultan Dukung OJK Restrukturisasi Kredit Bagi Pelaku UMKM dan Debitur Kecil

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka terpapar Covid-19 bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat.

 

Menanggapi wacana ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin melalui keterangan pers, Jumat (30/7) petang mengatakan penting untuk mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit dalam kondisi saat ini.

 

“Kita khawatir dan menduga PPKM yang dilakukan Pemerintah sangat berdampak kepada mobilitas perekonomian masyarakat. Dan, tentu hal ini berimplikasi kepada laju pemulihan ekonomi ke depan. Jadi, langkah perpanjangan restrukturisasi kredit ini adalah opsi yang baik untuk para pelaku ekonomi,” kata dia.

Adapun restrukturisasi kredit di sektor perbankan selama ini sudah diatur dalam POJK No: 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK No: 58/POJK.05/2020.

 

Tentu langkah restrukturisasi ini berdampak baik bagi jalan pemulihan ekonomi nasional, apalagi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta debitur kecil (pekerja informal, berpenghasilan harian) yang harus tetap bertahan ditengah tekanan pandemi Covid-19 seperti sekarang.

“Jadi, dengan mendorong kesinambungan UMKM saat ini yang notabenenya sebagai fondasi ekonomi kita, itu sama dengan mendorong proses pemulihan ekonomi Indonesia”, tegas Sultan.

 

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini memperingatkan, restrukturisasi kredit selain memberikan dampak positif bagi ketahanan ekonomi nasional, juga dalam waktu yang lama akan dapat membawa dampak negatif bagi keberlangsungan kehidupan perbankan.

 

Pada sisi lain, tentu langkah ini juga membawa dampak bagi perbankan, restrukturisasi kredit berarti potensi pendapatan dari penyaluran kredit harus tertunda sementara dan itu berpengaruh terhadap kebutuhan likuiditas perbankan maupun pendapatan.

“Kita berharap juga sebelum memutuskan perpanjangan pelaksanaan restrukturisasi kredit, OJK juga mesti meminta pandangan serta memperhatikan dampak yang akan dirasakan oleh pihak perbankan,” kata senator dari Dapil Provinsi Bengkulu ini.

Sebagai informasi, kredit perbankan Juni 2021 meningkat Rp 67,39 triliun dan telah tumbuh 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK dan otoritas terkait lainnya.

 

Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatat pertumbuhan dua digit 11,28 persen (yoy). Dari sisi transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.

 

Profil risiko perbankan masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen).

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai.

Rasio likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas. Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level memadai. Rasio kecukupan modal atau CAR industri perbankan tercatat 24,33 persen, jauh di atas ambang batas.

 

Menurut Sultan, masa waktu pemberlakuan perpanjangan restrukturisasi kredit ini harus diikuti strategi pihak perbankan untuk menambahkan likuiditas terhadap berkurangnya angsuran. Baik mencari pendanaan secara mandiri maupun penempatan dana Pemerintah untuk mengganti likuiditas.

Jangan sampai kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit yang berniat memulihkan situasi ekonomi justru menyebabkan sektor perbankan kita lemah serta menjadi tidak sehat.

Kita belum tahu sampai kapan dan berapa lama kondisi ekonomi kita dalam tekanan pandemi Covid-19.

Restrukturisasi kredit harus mempertimbangkan banyak hal dan hanya bersifat temporer. Pemerintah tidak bisa menjadikan langkah ini satu-satunya jalan dalam menyelamatkan perekonomian nasional.

“Karena itu, kedepan dibutuhkan strategi jangka panjang yang tetap menyeimbangkan antara kebutuhan terhadap cashflow para pelaku ekonomi dan likuiditas perbankan didalam situasi apapun,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait