JAKARTA, Beritalima.com– Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan sejumlah rancangan kelembagaan badan pangan nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian dengan mentransformasi Perum Bulog atau organ kementerian menjadi badan pangan nasional.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin meminta segera nenbentu lembaga pemerintah non kementerian itu. Sebab, pangan semestinya dikelola satu badan tertentu setingkat menteri yang langsung berada di bawah presiden.
“Pembentukan badan otoritas pangan dilakukan untuk menyusun kebijakan di bidang pangan sehingga strategi pangan dilakukan secara terpusat, terukur dan untuk menghindari ego sektoral,” ujar Sultan dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (17/3).
Senator muda ini mengungkapkan, Kementan berupaya menyajikan data yang menggambarkan produksi pangan terus naik setiap tahunnya. Ia menilai, data itu belum menggambarkan keadaan yang sesungguhnya.
Kementerian Perdagangan harus menstabilisasi harga pangan, dimana salah satu upaya menstabilisasi harga ditempuh dengan cara impor pangan. “Jika persoalan itu ditangani satu badan petanian, tentu polemik antar dua kementerian tidak terjadi. Dan tentunya, apabila ada kesalahan, badan itu yang bertanggung jawab,” terang mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Lebih jauh, Sultan menjelaskan, molornya pembentukan badan otoritas pangan terkait dengan kepentingan politis yang saling tarik – menarik antar kementerian/lembaga. Sebab, dengan berdirinya badan itu dinilai akan banyak kewenangan di beberapa kementerian yang terpangkas.
“Permasalahan lambannya terbentuk badan ini, saya kira ada kewenangan kementerian yang akan terpangkas atau ada tumpang tindih kepentingan disana. Jika begitu, peran presiden untuk membagi tupoksinya agar lebih terlaksana,” beber dia.
Dia berharap, dengan terbentuknya Badan Pangan Nasional, selama ini kebijakan di bidang pangan tidak dapat diputuskan dalam waktu cepat. Pasalnya perlu ada kesepakatan bersama antar kementerian lembaga yang biasa dibahas dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sebagai informasi, pembentukan badan pangan atau otoritas pangan tercantum dalam pasal 126 – pasal 129 UU No: 18/2012 tentang Pangan. “Saya berharap dipercepatnya BPN ini, bisa menyelesaikan kebijakan pangan sehingga tidak perlu ada rapat-rapat yang memperlambat pengambilan keputusan,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)