Sultan Minta: Lagu Di Media Sosial Bertujuan Komersil Wajib Keluarkan Royalti

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi tertitnya Peraturan Pemerintah (PP) No: 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik yang ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) 30 Maret lalu.

Dengan diterbitkannya PP itu, Sultan minta penggunaan lagu di media sosial bertujuan komersial wajib mengeluarkan royalti. Sudah waktunya negara memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu atau musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial. Sebab apapun bentuk karya yang dihasilkan dan dapat dikomersilkan pihak lain harus diatur agar memenuhi asas keadilan.

Salah satu poin dalam aturan ini, kata Sultan dalam keterangan pers yang diterima awak media pertengahan pekan ini, soal kewajiban pembayaran royalti semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. “Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3,” kata Sultan.

Menurut Sultan, ini langkah nyata dalam melindungi musisi dan karyanya. Hanya saja, PP ini seharusnya juga mengatur bagaimana penggunaan musik atau lagu dalam konten media sosial yang bertujuan komersil. “Kita mendukung langkah pak Presiden. Ini sangat baik dan memenuhi rasa keadilan bagi musisi atau pemilik karya. Hanya saja masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersil dalam ruang sosial media.”

Apalagi bisnis industri musik sudah bergeser dari ruang konvensional keruang digital. Sebagai contoh banyak sekali kita melihat lagu atau musik yang dicover oleh influencer dalam sosmed dan menghasilkan keuntungan baginya sendiri. Dan itu merugikan pemilik hak cipta secara ekonomi dan moral.

Menurut pengamat musik Benny Hadi Utomo atau lebih dikenal dengan Bens Leo, secara hukum, pada UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta memang tidak tertulis secara eksplisit meng-cover lagu. Karena saat diundangkan, belum ada media sosial yang bisa dilakukan peng-cover-an karya lagu orang secara masif. Padahal, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu.

Agar para musisi dan seniman tidak dirugikan, penting adanya aturan yang berbicara mengenai tekhnis pengaturan bagaimana lagu dapat digunakan dalam tujuan komersil di ruang digital. “Pemerintah juga mesti mengatur bagaimana izin sebuah lagu boleh digunakan dalam ruang digital, baik itu mengcover, membuat iklan, ataupun dalam bentuk konten lainnya,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait