Sultan Minta Menteri ATR/BPN dan Kepolisian Tindak Lanjuti Laporan Switta

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin meminta Kementerian Aggraria Tata Ruang.Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan jajaran kepolisian menindak lanjuti masalah sengketa lahan warga, Pemerintah Desa dan Kecamatan serta perusahaan di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Hal itu diutarakan senator muda dari Provinsi Bengkulu itu usai melakukan pertemuan dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim, Jumat (12/3). Pada pertemuan ini, kedua pejabat menyampaikan beberapa permintaan kepada Menteri ATR/BPN dan pihak Kepolisian.

“Saya ingin soal ini diungkap. Awalnya saya mengira, ini hanya persoalan penelantaran dua lansia dilarang menyeberang sungai menggunakan rakit yang terjadi beberapa waktu lalu murni hanya persoalan kelalaian dan moralitas oknum Camat bersama Kades. Bukan ada motif lain apalagi soal penguasaan tanah milik orang lain,” kata Sultan.

Pria yang akrab disapa SBN ini meminta ATR/BPN bisa menetapkan legalitas pemilik tanah sebenarnya, dan juga kepada penegak hukum dia berharap kalau dugaan penipuan dokumen untuk menguasai tanah milik orang tua Switta itu terjadi, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terkait tanah itu, Switta menjelaskan, tanah ayahnya, Mahmud Damdjaty, dibeli dari M Rais, warga Rimbo Pengadang, Lebong 2002. Tanah kurang lebih dua hektar di sungai Ketaun, Desa Talang Ratu itu, diakui Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar 2 Agustus 2020. Ini dibuktikan surat yang ditandatangani Zulfan Zahar kepada Bupati Lebong bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, 1 Oktober 2020.

Legalitas tanah Mahmud, kembali diperkuat surat pernyataan bermaterai oleh Samiun, 18 Agustus 2020. Samiun menyatakan, tanah itu sah milik Mahmud dan ditandatangani Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.

Namun, diam-diam, PT KHE justru membayar tanah Mahmud kepada Samiun, November 2020. Acuannya surat keterangan dari Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin. Disertai surat hibah milik Samiun dari ayahnya, M Rais, 2 Oktober 2020. Padahal, M Rais sudah meninggal 2017.

“Masalah ini harus jadi perhatian, tidak boleh lagi rakyat kecil menjadi korban dari birokrasi nakal yang melanggengkan kepentingan korporasi demi keuntungan pribadi. Saya juga akan segera berkirim surat kepada pihak Kepolisian RI, Mendagri dan Kementerian ATR/BPN untuk menindak lanjuti masalah ini,” kata Sultan.

Selain tanah orang tua Switta, menurut laporan masyarakat setempat, terdapat beberapa lahan warga lain di lokasi serupa diserobot oknum yang sama. Melibatkan Kades dan Camat. Lalu, dijual ke PT KHE untuk rencana pembangunan PLTM Ketaun 3.

Karena kejadian ini, Mendes PDTT juga telah melayangkan surat bernomor 400/HM.01.04/III/2021 kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil. Dengan harapan, Menteri ATR/BPN segera menindaklanjuti dugaan sindikat mafia tanah di Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Sultan juga mengingatkan soal MoU antara Kejagung RI dan Kementerian ATR/BPN RI No: 11/2020 tentang upaya penyelamatan dan penertiban aset tanah serta penegakan hukum bidang agraria.

“Pemerintah concern melawan segala bentuk mafia pertanahan. Saya yakin jika benar telah terjadi proses penguasaan tanah milik orang lain yang diduga juga melibatkan oknum Kades dan Camat dengan cara-cara melawan hukum, tunggu saja konsekuensi hukum yang berlaku,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait