JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menyambut baik terobosan Pemerintah yang memberikan perhatian terhadap pengembangan ekonomi berbasis keuangan syariah secara integral melalui program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan di Istana Merdeka, Senin (25/1).
“Kita yakin program ini bisa berjalan sesuai harapan setiap pihak. Potensi wakaf di Indonesia sangat potensial. Jadi, ke depan pemanfaatan wakaf ini tidak hanya fokus kepada kebutuhan penunjang ibadah, tetapi bisa dimanfaatkan lebih luas dalam hal memajukan kesejahteraan rakyat,” ujar Sultan.
Selaras dengan data yang disampaikan Menteri Keuangan, sampai dengan 20 Desember 2020, total wakaf uang telah terkumpul Rp 328 miliar, sedangkan project-based wakaf mencapai Rp 597 miliar. Tentu sejalan dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah atau filantropi Islam yang mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf juga merupakan bagian yang berpotensi sangat strategis untuk dikembangkan.
Menurut Sultan, peluncuran GNWU adalah tanda, kita memasuki era transformasi dari wakaf yang diberdayakan dan dikelola secara ‘konvensional’ menuju pada sistem wakaf yang menjangkau kepentingan umat lebih luas melalui paradigma modern.
Pengelolaan wakaf kontemporer di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Mesir bahkan Singapura yang penduduknya mayoritas non muslim mengalami perkembangan pesat, dimana wakaf bukan hanya merupakan penopang aktivitas dakhwah bahkan telah menjadi penopang kemajuan negara dan perekonomian rakyat.
Agar program ini dapat menghasilkan output yang terukur, ada beberapa catatan yang menjadi tantangan pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengelolaan GNWU itu.
Misalnya terkait validasi data aset wakaf (termasuk wakaf uang atau wakaf tunai), peningkatan pengumpulan wakaf uang, sertifikasi tanah wakaf, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah, pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan dan terakhir adalah kapasitas yang disertai rasa tanggung jawab para nazir (pengelola zakat).
“BWI selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No: 41/2004 tentang wakaf, memiliki tanggung jawab dan peran yang besar untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Karena itu, pengelolaan wakaf harus amanah, inovatif serta profesional.
“Dan, yang paling penting adalah bagaimana BWI bersama-sama pemerintah selalu memberikan pendidikan (literasi) kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran tanggung jawab bersama dalam mensukseskan program ini,” tutup senator kelahiran Bengkulu tersebut. (akhir)