JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menjelaskan, pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI memang berbeda dengan cara yang dilakukan DPR RI.
Bila DPR RI mekanismenya ada pada masing-masing fraksi, sedangkan di DPD RI karena tidak mengenal fraksi, secara otomatis itu menjadi hak anggota mengacu pada tata tertib berlaku.
“Tata tertib DPD RI memang dirancang untuk memungkinkan pergantian atau begilir pimpinan alat kelengkapan. Namun, semua itu sepanjang musyawarah mufakat atau kesepakatan bersama,” ucap Sultan usai memimpin pergantian Pimpinan Alkel DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (19/8).
Menurut senator asal Bengkulu itu, Pimpinan DPD RI menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan anggota DPD RI agar lebih demokratis mungkin sehingga dinamika harmonis. Tetapi Pimpinan DPD RI tetap mengontrol jalurnya pemilihan pimpinan Alkel. “Kita serahkan secara penuh kepada rekan-rekan kami namun tetap kita kontrol. Supaya kebersamaan DPD RI betul-betul kuat,” terang dia.
Sultan menjelaskan bahwa Tata Tertib DPD RI disesuaikan dari setiap provinsi yang terdiri empat orang. Artinya azas keadilannya sama yaitu proposional, sehingga tidak ada jumlah penduduknya banyak maka keterwakilannya banyak.
DPD RI tidak ada hal itu, tetap sama yaitu empat orang terwakilan setiap provinsi. Dari hal itu mekanisme Tata Tertib DPD RI dibuat menyesuaikan hal ini.
“Alhamdulilah pemilihan Alkel ini tidak ada ribut-ribut, semua dinamis. Meskipun saat ini di tengah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan tugas kami yang menjadi kewajiban,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)