JAKARTA, Beritalima.com– Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 peningkatan akses rumah layak huni naik menjadi 70 persen dari sebelumnya 56,75 persen. Salah satu usaha untuk mewujudkan upaya yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) dengan mentargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan 2021.
“Kita gembira mendengar Kempupera terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebab program ini sangat berorientasi pada masyarakat kecil,” ujar Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar, Jum’at (5/2).
Keterangan pers, senator dari Dapil Provinsi Bengkulu itu menyampaikan Pemerintah Pusat dan Daerah punya kewajiban memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. Dan, mengenai hal itu telah diatur dalam UU No: 1/2011.
Bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021 terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tapera. Alokasi FLPP 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit Rp 2,8 triliun.
“Kita optimis program unggulan Kempupera dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan kualitas hidup dari penerima bantuan. Sebab, sudah menjadi kewajiban Negara untuk bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah buat masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan keswadayaan masyarakat.”
Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah itu merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan semangat demokrasi, Otda, keterbukaan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menpupera dalam publikasi, Rabu (03/02) menyatakan, Anggaran FLPP tahun ini tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target itu, pemerintah menggandeng lebih 30 bank untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) untuk menyalurkan FLPP. Pelaksana sembilan bank nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.
“Agar tepat sasaran saya berharap pihak terkait seperti Kementerian Perumahan Rakyat dapat melaksanakan proses kegiatan penyuluhan dan sosialisasi di seluruh daerah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah maupun dinas terkait di daerah agarmempermudah masyarakat untuk mengikuti dan mangetahui aturan mengenai kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.”
Jadi, perlu kerjasama dengan stakeholders terutama maupun pihak yang berhubungan langsung dengan upaya pembangunan perumahan, dan juga perlu dikembangkan komitmen dan konsistensi unsur terkait dalam upaya perkembangan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni sehingga tercipta lingkungan yang baik dan sehat serta sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tutup Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)