JAKARTA, Beritalima.com– Malang benar nasib NV, guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan dipecat gara-gara membeberkan besar honor yang dia terima di media sosial facebook.
Guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpie tersebut mengunggah rincian gajinya yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sehelai kertas Rp. 700,00 untuk empat bulan.
“Jika berita pemecatan guru honorer tersebut benar terjadi, tentu saya sangat prihatin jika benar berita tentang pemecatan guruhonorer itu,” kata Sultan dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (12/2).
Menurut senator dari Dapil Provinsi Bengkulu itu, masalah kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka, bahkan selalu menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini.
Pemerintah melalui Permendikbud No: 19/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No: 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.
“Walau aturan pemerintah itu belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tapi saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kemendikbud yang memberikan kebebasan besaran penggunaan dana BOS untuk gaji honorer. Apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta,” tambah dia.
Senator muda dalam unsur pimpinan DPD RI ini juga mengharapkan agar Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang kebutuhan saat ini terhadap guru di luar PNS.
Menurut data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta guru. Angka tersebut di luar guru yang berstatus PNS.
Pertumbuhan jumlah guru berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) hanya sekitar dua persen per tahun. Saat ini hanya ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN yang tersedia di sekolah negeri. Jumlah itu terus menurun enam persen per tahun empat tahun terakhir.
“Negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi kita di masa yang akan datang,” tegas Sultan.
Pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar. Kini menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud untuk menseleksi guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Sebab rencana seleksi PPPK terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer. Realisasi program seleksi mesti dipastikan segera berjalan.
“Dengan begitu, kita akan mendapatkan guru-guru yang berkompeten dalam mendidik dan juga mengatasi kedua masalah yaitu baik bagi kesejahteraan guru melalui penghasilan yang layak ataupun peningkatan ketersediaan guru ASN,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)