JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang diserahkan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti kepada pimpinan DPR RI bertujuan untuk mempercepat pembanguan di Daerah Kepulauan termasuk pulau kecil dam terluar dari wilayah Indonesia.
Menurut Sultan, dalam RUU Daerah Kepulauan juga diatur perlindungan khusus buat masyarakat di pulau-pulau kecil terluar. Dalam RUU itu diatur mengenai jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem.
“Diatur juga mengenai layanan pendidikan dasar dan menengah dan kesehatan yang ditanggung negara. Bantuan biaya studi di sekolah tinggi perikanan, perhubungan, kesehatan dan pendidikan yang diselenggarakan kementerian terkait,” ungkap Sultan usai penyerahan RUU tentang Daerah Kepulauan kepada DPR RI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Hadir dalam acara itu antara lain jajaran pimpinan DPD RI, Pimpinan Komite I DPD RI, Ketua PPUU DPD RI dan anggota DPD RI dari Provinsi Maluku. Sedangkan dari DPR RI, hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, Komisi II DPR RI dan Badan Legislatif DPR RI.
Daerah-daerah kepulauan ini nantinya akan mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang nilainya minimal lima persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“DKK diperuntukkan bagi dan dikelola Pemda Kepulauan yang alokasi dan penyalurannya lewat mekanisme transfer ke daerah. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran DKK diatur dalam peraturan menteri di bidang keuangan,” ungkap Sultan.
Lebih jauh dikatakan, RUU tentang Daerah Kepulauan telah disusun DPD RI sejak 2017. RUU ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan di Indonesia. RUU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian, dan pengembangan potensi laut demi mewujudkan kesejahteraan masyarakar daerah kepulauan. “Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi Prioritas dalam Prolegnas 2020 yang kami harapkan bisa segera dibahas bersama dengan Pemerintah dan DPR RI,” tegas Sultan.
Selama ini, perspektif pembangunan di Indonesia lebih didasarkan pada daratan, padahal sebagian wilayah Indonesia merupakan kepulauan. Hal ini menyebabkan terjadi kesenjangan (disparitas) pembangunan dari daerah-daerah yang berkarakter kepulauan yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia.
Karena itu, diperlukan upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan untuk menyeimbangkan pembangunan, pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang optimal antara barat dan timur Indonesia. “Dalam pandangan DPD RI, kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982, sebagai konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun yang perlu diperhatikan, kewenangan pemerintah daerah kepulauan tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat dalam mengelola wilayah laut.”
Dikatakan, beberapa butir yang menjadi alasan kuat untuk melahirkan RUU Daerah Kepulauan adalah pemulihan wilayah laut Kabupaten/Kota, Urusan yakni tambahan kewenangan atas sejumlah urusan yang berkarakter kepulauan serta uang yakni pemberian dana khusus kepulauan diluar DAU yang sudah seratus persen memasukan komponen wilayah laut.
“Ada kesalahan fatal dalam UU No: 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana konsep daerah provinsi berciri kepulauan yang bertentangan dengan konsep Negara Kepulauan sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 bahwa bila negara kepulauan, semua daerahnya adalah daerah kepulauan dan bukan berciri kepulauan,” demikian Sultan Bachtiar Najamuddin. (akhir)