Sultan: RUU PKS Instrumen Tepat Hadapi Darurat Kekerasan Seksual

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mendukung agar Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi UU. Sebab, sangat penting hadirnya penguatan jaminan perlindungan kepada korban serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.

Sultan mengatakan, RUU PKS ini diusulkan 26 Januari 2016. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Dia menyampaikan, kenapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus didukung untuk disahkan karena berdasarkan catatan Komnas Perempuan, 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019.
Jumlah itu naik enam persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.
Perjuangan disahkannya RUU PKS menjadi UU membutuhkan dukungan semua pihak. Sebab UU itu sangat dibutuhkan negara. aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual tersebut.

“Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera,” sambung Sultan.

Ditegaskan, ada ruang kekosongan hukum bagi permasalahan seksual di tanah air, dan sudah semestinya negara harus hadir, ditambah trend peningkatan kasus yang terjadi dari tahun ke tahun. UU ini sangat urgensi untuk menjadi instrumen yang menjamin rasa keadilan seluruh warga negara dalam berkehidupan.

“Kita perlu landasan hukum yang komprehensif agar dapat menjadi pedoman dalam menangani persoalan (kasus) kekerasan seksual, terutama keberpihakan kepada hak-hak korban,” tutup Sultan Najamudin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait