SUMENEP, beritalima.com | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Ir. H. Muhammad Syahrial MM, menyatakan siap mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Syahrial menyampaikan itu dalam rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura terkait Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Rapat kordinasi ini diadakan di Kantor Disnaker Kabupaten Sumenep, Rabu (31/3/2021). Dalam rapat ini Syahrial didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, A. Kamarul Alam.
Dikatakannya, atas Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep akan mendorong kepesertaan non ASN, semua BUMD di Kabupaten Sumenep dan Badan Usaha yang mengurus perijinan di PTSP untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, sudah sepatutnya semua Pemerintah Daerah Kabupaten tak terkecuali Pemkab Sumenep menindaklanjuti Inpres No.2 Tahun 2021.
Inpres yang baru dikeluarkan pada 25 Maret 2021 itu di antaranya menginstruksikan kepada Bupati, bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja, Bupati diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
Bupati juga diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Inpres tersebut juga menegaskan, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep, Ihsan, menambahkan, rapat koordinasi dengan Disnaker Sumenep ini fokus membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Dia yakin Pemkab Sumenep siap mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep, Ihsan, bersama Kepala Disnaker Kabupaten Sumenep, Ir. H. Muhammad Syahrial MM, dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, A. Kamarul Alam.