Sunardi : Pengembang Akan Berisiko Hukum Bila Bangun Properti di Lahan Hijau

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pasca panen padi nusantara 1 juta hektar yang diselenggarakan Kementerian Pertanian bersama Presiden RI beberapa hari lalu tepatnya, Sabtu 11 Maret 2023. Pemerintah Kabupaten Jombang ikut memanen bersama Dinas Pertanian Kabupaten Jombang di Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben.

Luas lahan pertanian di Kabupaten Jombang berdasarkan Perda RTRW seluas 40.433,36 hektar termasuk luas lahan pangan berkelanjutan seluas 38.149,36 hektar. Namun belakangan ini lahan pertanian marak dibangun properti yang pada gilirannya luas lahan pertanian akan berkurang.

Sunardi, selaku Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang inten terhadap sektor pertanian dari 13 mitra kerjanya yang memandang bahwa tidak semua orang boleh membuat rumah kavlingan atau perumahan di kawasan pertanian karena ada batasan.

“Kalau ada batasan, pengembang juga berisiko untuk membangun properti atau perumahan karena memakai lahan hijau itukan berisiko hukum. Walaupun itu urusan masing – masing tapi kalau Pemerintah tidak mengizinkan dia melanggar aturan tentunya berhadapan dengan hukum,” tandas Sunardi kepada beritalima.com, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut diungkapkan Sunardi, setiap pelanggaran selalu ada konsekwensinya karena dalam Perda No.10/2021 rentang RTRW Kabupaten Jombang tahun 2021 – 2041 sudah di plot, ada kawasan hutan dan produksi tetap, kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan eneegi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan pemukiman dan kawasan pertahanan dan keamanan.

“Tapi kalau masih ada pengembang pakai lahan yang sudah diplot harus dilaporkan ke penegak hukum dan sudah diluar kewenangan DPRD. DPRD tidak ikut ikutan mengobrak abrik melainkan hanya menyampaikan polemik di masyarakat. Apakah diselesaikan secara hukum atau diselesaikan secara administratif,” tandas Sunardi.

Sunardi pun secara eksplisit menegaskan, pengembang harus mengikuti aturan yang berlaku dan bisa menyesuaikan mana yang dilanggar dan mana yang tidak dilanggar. Ia juga memastikan bagi pemberi kebijakan yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang tidak berani mengeluarkan kebijakan.

“Kalau ada yang tidak sesuai harus dipermasalahkan karena wilayah pertanian yang disiapkan sekian luas dan dihitung oleh BAPPEDA Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Lanjut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, tidak saja melihat kebijakan dari pemangku kepentingan tapi melihat kebijakan yang pro dengan masyarakat yang dalam arti kepentingan umum lebih diutamakan. Tidak semua lahan pertanian tidak boleh dibangun untuk perumahan maupun untuk industri tapi dilihat dari situasi dan kondisi maka setiap pimpinan daerah bisa melihat mana yang bermanfaat atau tidak.

“Mungkin lahan pertanian yang sudah jelas berada di lahan hijau tapi pemilik lahan pertanian tidak bisa untung karena kondisi tanahnya yang tidak mendukung. Sedangkan yang memplot lahan hijau sebagai kawasan pertanian tidak tahu kondisi riil di lapangan sehingga pemilik lahan kesulitan untuk bercocok tanam karena kondisi air,” tegasnya.

Masih ditegaskan Sunardi, karena kondisi tanahnya sulit air sehingga pemilik lahan pertanian mendirikan sesuatu yang lebih produktif. Artinya menurut Sunardi bisa dipertimbangkan dengan kebijakan pimpinan daerah demi kemanfaatan lahan boleh membangun pabrik dibanding lahan pertanian tidak produktif sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

“Bangun pabrik di lahan pertanian pun bisa dipermasalahkan juga karena terkait pembuangan limbah yang akan membahayakan masyarakat akibat pencemaran lingkungan. Itu dapat dipilah mana yang harus dirubah,” tuturnya.

Berbeda dengan lahan pertanian yang produktif tiba tiba dibangun properti maka dari sisi hukum ujar Sunardi bertolak belakang dengan usaha pemangku kebijakan. Oleh karena itu menurut politisi PPP DPRD Kabupaten Jombang, merubah kebijakan bukan berarti sia sia dalam pembuatan Perda RTRW akan tetapi melihat urgensi di masyarakat.

“Pemimpin Daerah yang punya kebijakan, tidak serta merta mati dalam aturan yang pada gilirannya menggunakan diskresi demi kepentingan hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Ditambahkan politisi PPP Dapil 6, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Jombang memberi kebijakan yang lebih baik yang pada intinya tidak membuat orang sulit mencari nafkah ketimbang saklek terhadap aturan tapi membuat orang kesulitan mencari nafkah.

“Jadi dengan pertimbangan pertimbangan itulah setidaknya menggunakan hati nurani,” pungkasnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait