Sungguh Bejat Perilaku Bapak ini, Setubuhi Anak Tetangga Usia 5 Tahun

  • Whatsapp

BERAU Kaltim, Beritalima.com –BT ( 37) Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Kecamatan Talisayan, kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melaporkan perbuatan bejat tetangganya KH (60) pada Jumat (14/02/20). KH dilaporkan ke Polisi karena telah mencabuli Bunga (6).

Kapolres Berau Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan , setelah mendapat laporan , Polsek Talisayan bergerak cepat dengan menangkap pelaku yang sudah 5 kali menyetubuhi korban dirumahnya.

“Setelah mendapat laporan itu , anggota Polsek Talisayan bergerak cepat menangkap pelaku KH . KH adalah tetangga korban, modus pelaku mengajak main kuda-kudaan,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan, kejadian itu bermula pada Senin (3/2) sekitar pukul 08.00 wita, pelaku mengajak korban bermain di pondok milik orangtuanya. Karena masih polos dan tidak mengerti korban hanya pasrah saat diajak pelaku berhubungan badan. Kemudian kejadian terakhir pada Kamis (13/2) dilokasi yang sama.

“Pelaku mengajak korban bermain di pondok milik orangtuanya, namun karena masih polos dan tidak mengerti korban hanya pasrah saja ,” jelas Kapolres

Kapores juga menyampaikan bahwa tersangka sebelum melakukan perbuatan terhadap mawar yang sehari hari dekat dengan korban. Pelaku mengajak korban kepondok Kebun milik orang tua korban untuk bermain main kuda kudaan layaknya seoarang bapak dan anak.

“Setelah bermain kuda kudaan, tersangka dengan sengaja membaringkan korban dipondok . Merasa korban diam saja tersangka langsung melayangkan aksinya ke korban dengan membuka celana korban untuk disetubuhi,”ujarnya.

Kapolres Juga menambahkan bahwa kecurigaan orangtua muncul saat melihat pelaku mencium korban. Setelah didesak, korban menceritakan semuanya.

“Saat orang tua korban melihat pelaku mencium korban dan didesak barulah korban menceritakan semuanya
,”tambahnya.

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti berupa, satu lembar Baju warna Kuning, satu lembar celana pendek warna merah dan satu lembar celana dalam warna putih.

“Tersangka teracam dengan Pasal Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(mjh)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait