SURABAYA, beritalima.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sistem elektronik dalam penerapan e-goverment, mendapat apresiasi positif dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Surabaya dinilai sebagai contoh bagus dalam penerapan tanda tangan digital pada transaksi elektronik yang kini gencar disosialisasikan Kementerian Kominfo.
Apresiasi positif tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Mariam Fatima Barata seusai menghadiri acara seminar bertajuk “Pemanfaatan Tanda Tangan Digital pada Transaksi Elektronik” di Hotel JW Marriot Surabaya, Selasa (27/9). Acara tersebut menghadirkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai keynote speaker. Serta beberapa narasumber dari Kementerian Kominfo, akademisi dan praktisi teknologi informasi.
“Seperti yang dilakukan Bu Risma di Surabaya, arah ke situ (penggunaan tanda tangan digital) sudah ada. Surabaya menjadi contoh bagus karena sudah menerapkannya. Bu Risma sudah mengubah mind set (di Pemkot Surabaya) untuk tidak lagi menggunakan kertas,” tegas Mariam Barata.
Menurut Mariam, Kementerian Kominfo kini berupaya sesegara mungkin untuk menerapkan tanda tangan digital ini. Tetapi, masih ada beberapa standar, panduan dan peraturan menteri yang masih harus dimatangkan. Bila semua sudah siap, termasuk regulasi sebagai payung hukum, Kementerian Kominfo akan melakukan sosialisasi ke semua wilayah di Indonesia.
Setelah itu, Kementerian Kominfo akan melakukan uji coba di beberapa kota bagaimana menerapkan tanda tangan elektronik ini. Serta kemanfaatan menggunakan tanda tangan elektronik. Tantangannya adalah bagaimana mengubah mind set dan membangun kepercayaan agar tidak lagi menggunakan kertas karena tanda tangan digital sudah legal dan bisa dipertanggungjawabkan. Diharapkan, paling cepat pada 2017, layanan publik sudah menggunakan tanda tangan elektronik.
“Untuk penerapan tanda tangan elektronik ini nantinya akan kami lakukan bertahap di beberapa wilayah. Surabaya menjadi target untuk uji coba kami. Bu Risma sudah memulai semua. Saya lihat di Surabaya sudah siap sehingga untuk penerapan tanda tangan elektronik tidak sulit, bisa lebih mudah. Tinggal nanti bagaimana menerapkanya sesuai dengan panduan dan sama di semua wilayah,” imbuh Mariam.
Penggunaan tanda tangan digital (elektronik) ini merupakan wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penggunaan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum ini diharapkan bisa menjadi revolusi di bidang hukum teknologi informasi.
Sebelumnya, Wali Kota Tri Rismaharini menyampaikan tentang kebijakan Pemkot Surabaya yang telah menerapkan sistem elektronik. Menurut wali kota, sejak tiga tahun lalu, Pemkot telah menerapkan sistem e-payment. Bahwa seluruh transaksi pembayaran dilakukan via online. Tidak ada lagi kertas untuk bukti pembayaran. Tidak ada kertas kuitansi. Termasuk pembayaran gaji pegawai.
“Semua sudah pake elektronik. Sehingga transaksi tidak harus dilakukan pagi hari. Tengah malam pun bisa. Termasuk ketika sedang berada di luar kota, juga bisa melakukan transaksi,” terang wali kota.
Termasuk juga pelayanan publik, beberapa diantaranya sudah paperless karena menggunakan sistem elektronik (online). Seperti untuk pengurusan perizinan melalui Surabaya Single Windows, telah menggunakan mobile apps dan tanda tangan elektronik. Termasuk layanan e-health dan juga uji kir, telah menggunakan online. “Ini bukan sekadar bohong-bohongan. Ini aplikatif, sehari-hari diterapkan,” imbuh wali kota.(*)