Surabaya Kota Ramah Investor, Semua Perizinan Bisa Online dan Bebas Calo

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempermudah proses perizinan bagi investor melalui layanan yang cepat, transparan dan berbasis digital. Inisiatif ini menjadi salah satu langkah strategis pemkot untuk mendongkrak pertumbuhan investasi di Kota Pahlawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, Lasidi menyatakan, sejak tahun 2023 Pemkot Surabaya telah menerapkan kebijakan percepatan layanan perizinan berbasis digital.

“Ketepatan waktu proses perizinan dapat dipantau langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui dashboard perizinan. Sehingga tidak ada lagi berkas yang terlambat dalam pelayanan perizinan sejak berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar,” ujar Lasidi, Rabu (3/12/2025).

Lasidi menuturkan bahwa pemohon dapat memantau proses berkas secara transparan melalui sistem perizinan pemkot di sswalfa.surabaya.go.id. Jika persyaratan dokumen belum lengkap, petugas akan menghubungi pemohon untuk memberikan pendampingan agar berkas segera diperbaiki tanpa harus dikembalikan. “Petugas akan memberikan penjelasan agar pemohon dapat memahami kekurangannya tanpa berkas tersebut harus dikembalikan,” jelasnya.

Menurut Lasidi, jangka waktu pemrosesan perizinan berbeda-beda tergantung jenis izin. Namun, secara umum, izin dapat diterbitkan dalam satu hingga empat hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar. “Jadi berkisar antara 1-4 hari kerja dapat diterbitkan perizinan setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar,” tegasnya.

 

Selain itu, Lasidi menyebut, investor kini dapat mengajukan dan melacak semua perizinan secara online tanpa tatap muka. Perizinan berusaha dapat dilakukan melalui oss.go.id. Sedangkan perizinan non-berusaha difasilitasi melalui sswalfa.surabaya.go.id. “Kota Surabaya telah berkomitmen penuh pada digitalisasi layanan perizinan,” imbuhnya.

Bahkan, Lasidi juga memastikan seluruh proses perizinan, mulai dari pengisian formulir hingga pengunggahan dokumen dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. “Izin yang telah disetujui diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak dengan kode QR sebagai bukti keabsahan. Digitalisasi ini juga mencegah praktik percaloan dan memastikan transparansi,” kata Lasidi.

Lebih jauh, Lasidi menerangkan implementasi Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) sejak 4 Agustus 2021, telah mempermudah proses perizinan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan skala usaha.

 

Untuk usaha berisiko rendah, pelaku usaha hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh dalam 5-10 menit bila koneksi internet lancar. Sedangkan usaha berisiko menengah rendah, akan terbit sertifikat standar tanpa memerlukan verifikasi. “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2025 mempertegas fiktif positif, perizinan otomatis terbit jika tidak direspons,” paparnya.

Tidak hanya itu, investor kini juga dapat mengakses informasi lengkap mengenai persyaratan, biaya resmi, dan Service Level Agreement (SLA). Informasi tersebut dapat diakses melalui Sistem OSS-RBA Nasional (oss.go.id) yang menampilkan jenis izin, alur perizinan hingga tingkat risiko usaha.

Di sisi lain, investor juga dapat mengakses informasi melalui sistem SSWALFA. Sistem ini menyediakan panduan layanan, persyaratan izin lokal, dan SLA resmi untuk Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (PBG/IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lingkungan hingga perizinan non-berusaha lainnya.

“Informasi terkait perizinan juga dapat diakses melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mengatur dasar hukum perizinan, retribusi, dan SLA setiap jenis layanan,” pungkasnya. (*)

beritalima.com

Pos terkait