SURABAYA, beritalima.com | Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada saat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 di Istana Negara, Senin (23/8/2021). Wilayah aglomerasi Surabaya Raya yang semula berada di level 4, kini turun menjadi level 3.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, Pemkot Surabaya akan menerapkan aturan terkait PPKM Level 3 di Kota Pahlawan sesuai dengan Inmendagri.
“Tentunya kami berpedoman dengan Inmendagri. Sesuai aturan semuanya berdasarkan Inmendagri, nantinya pun turunannya terhadap aturan itu kami masih sesuaikan juga dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, setelah itu ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surbaya,” jelas Febri, Selasa (24/8/2021).
Febri juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Kota Surabaya dan semua pihak yang telah berjuang bersama agar wilayah Surabaya Raya tidak lagi memberlakukan PPKM Level 4. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terbawa euforia dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Memang beberapa pusat perbelanjaan itu sudah diperkenankan buka, tempat makan atau restoran juga sudah diperbolehkan untuk dine-in (makan di tempat). Namun harus tetap mengikuti aturan. Misal tempat itu dibatasi hanya untuk 20 orang, ya kami harap bisa menerapkan 20 orang,” tegasnya.
Ia memaparkan, Pemkot Surabaya telah memiliki langkah atau strategi khusus yang akan diterapkan agar PPKM level 3 bisa segera turun menjadi level 2. Pemkot akan menerapkan sistem pelevelan pada skala kelurahan. Kemudian, setelah skala lelurahan berhasil, maka akan diperbesar dengan menerapkan di skala kecamatan. Sebelumnya, pemkot sudah mendetail dan melakukan pemetaan dari wilayah RT/RW.
“Jadi, level skala kota kita buat untuk skala kelurahan. Dari pemetaan detail ini nantinya satgas kelurahan maupun kecamatan akan memasifkan lagi pola-pola pencegahannya. Sehingga di hulunya nanti bisa dicegah supaya tidak menyebar dan dapat diputus mata rantainya (Covid-19),” paparnya.
Ia menerangkan, proses asesmen dilakukan berdasarkan tingkat transmisi dan kapasitas respon. Salah satu poin pada tingkat transmisi yaitu, jumlah kasus konfirmasi aktif per 100 ribu penduduk per minggu.
“Jadi, kalau angka kasus konfirmasi aktif per 100 ribu penduduk itu di atas 150, maka masuk dalam level 4. Kemudian, jika angka kasusnya di 50-150 itu masuk ke level 3. Lalu, jika angka kasusnya di 20-50 masuk di level 2. Selanjutnya, jika angka kasusnya di bawah 20 maka masuk di level 1,” terangnya.
Febri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan hingga (23/8) terdapat 21 kelurahan yang berada dalam kategori level 4. Oleh sebab itu, ia berharap satgas di 21 kelurahan tersebut untuk bersatu padu dan bergotong royong agar bisa menurunkan levelnya menjadi level 3 atau dibawahnya.
“Nah, di posisi sekarang pun ada beberapa, cukup banyak juga yang berada di level 1 dan 2 maupun level 3. Kami berusaha untuk mempertahankan ini,” ungkapnya.
Febri mengatakan, dalam upaya menurunkan PPKM level 3 menjadi level 2, Pemkot Surabaya memerlukan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, kebersamaan antara warga Surabaya, pengusaha, TNI-Polri, dan pemkot dapat membantu upaya pemkot agar masuk ke PPKM level 2.
“Di sisi hilir kita sudah siapkan Rumah Sakit (RS) Lapangan, Rumah Sehat, dan vaksinasi. Di sisi hulu harus melaksanakan prokes, disiplin prokes, itulah kunci utama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)