SURABAYA, beritalima.com- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Surabaya Raya, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik berlaku mulai Selasa 28 April 2020, mendatang.
“Berlaku efektif mulai Selasa depan hingga Senin, 11 Mei 2020,” tuturnya pada wartawan usai penyerahan Pergub Jatim tentang PSBB di Gedung Negara Grahadi, Kamis 23 April 2020, malam.
Peraturan tersebut tertuang dalam Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covisd-19) di Provinsi Jawa Timur.
Sebelum efektif diberlakukan, katanya, dilakukan tiga hari masa sosialisasi PSBB, yaitu Sabtu-Senin, 25-27 April 2020.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan petikan dari Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Jatim.
Menurutnya, pada Jumat, 25 April 2020, masing-masing daerah melakukan tahap finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.
Jika pada masa pemberlakuan PSBB efektif atau berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, lanjut dia, maka PSBB bisa dicabut, tapi jika tidak maka akan diperpanjang.
“Harapan kita semua memang masa PSBB dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap berjalan,” ujarnya.
Di tempat sama, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, berharap pemberlakuan PSBB dapat berjalan maksimal selama 14 hari sehingga mampu menekan serta menurunkan angka penderita Covid-19, khususnya di wilayah PSBB.
“Ini sudah kesepakatan dan semua harus menjalankannya. Masa sosialisasi tiga hari digunakan untuk memperkenalkan ke masyarakat dan PSBB dilakukan selama 14 hari,” katanya.
Hadir dalam acara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, serta sejumlah pimpinan Forkopimda tingkat provinsi.
Sedangkan, perwakilan kepala daerah dihadiri Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik M Qosim dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin beserta pejabat Forkopimda masing-masing. (Red).