Surat Asriah Bin Sa’at Terkait Konsinyasi Pembebasan Tanahnya Untuk Tol, Belum Dijawab PN Surabaya Sejak 2024

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sulitnya mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk masyarakat kembali terlihat.

Asriah Bin Sa’at, warga yang tinggal di Tambak Osowilangun nomor 50 RT001-RW 003 Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, adalah masyarakat yang sedang berjuang menuntut keadilan di PN Surabaya.

Wanita berusia 40 tahunan ini terus harus berjuang sejak September 2024 untuk mendapatkan informasi tentang Konsinyasi atas sebagian tanahnya seluas 7.000 Meterpersegi yang terkena pembebasan untuk pembangunan Jalan Tol Surabaya – Gresik di tahun 2000, yang hingga kini tidak diketahui dimana keberadaannya, apakah Konsinyasi itu masih ada ataukah sudah hilang atau sengaja dihilangkan.

Untuk mendapatkan informasi tentang Konsinyasi tersebut, Asriah Bin Sa’at melampirkan bukti-bukti, antara lain :

1. Surat Penetapan Waris Nomor 0482/Pdt.P/2022/PA. Sby.

2. SK Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor 1/Agr/16/98/XI/HM/III/1964/ tertanggal 15 September 1964 atas nama Sa’at.

3. Tanda setoran dana landreform sebagai Hak Milik Tanah Tambak yang terletak di Desa Tambak Osowilangun berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor 1/Agr/16/98/XI/HM/III/1964/ tertanggal 15 September 1964 atas nama Saat, sejumlah Rp.166.650 tertanggal 17 Pebruari 1982 disertai Surat Keterangan dari Bank BRI cabang Gresik tertanggal 23 Nopember 1994.

4. Surat Keterangan Nomor 593/30/402.09.04.04.04/2000 dari Kepala Kelurahan Tambak Osowilangun tertanggal 31 Januari 2000 bahwa sampai sekarang alamarhum Sa’at maupun para ahli warisnya belum pernah mendapatkan pembayaran ganti rugi atas pembebasan Jalan Tol Surabaya – Gresik dari PT. Pesero Jasa Marga

5. Surat Undangan acara tindak lanjut koordinasi masalah pembayaran ganti rugi tanah atas nama Sa’at, tertanggal 8 Mei 2001 dari Sekretaris Daerah Kota Surabaya Asisten Tata Praja.

6. Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyatakan bahwa tanah tersebut diatas tidak termasuk dalam Pengelolaan BPKAD kota Surabaya tertanggal 22 Maret 2022.

7. Gambar Jalan Tol Surabaya – Gresik dimana tanah milik Asriah Bin Sa’at yang terkena pembangunan seluas 7.000 Meterpersegi.

“Berdasarkan data-data tersebut, saya sudah beberapa kali datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi tidak belum mendapatakan jawaban,” ungkap Asriah Bin Sa’at kepada awak media. Senin (13/1/2025).

Sementara itu, Muhammad Munding SH, selaku kuasa dari Asriah Bin Sa’at mengatakan sangat menyayangkan sikap PN Surabaya yang terkesan tidak peduli untuk memberikan jawaban atas surat dari Kliennya untuk mendapatkan informasi tentang Konsinyasi terhadap sebagian tanahnya seluas 7.000 Meterpersegi yang terkena pembebasan untuk pembangunan Jalan Tol Surabaya – Gresik tersebut.

“Sangat tidak peduli. Kelihatannya PN Surabaya tidak mau menindaklanjuti surat itu lagi. Mereka seperti acuh tak acuh dan tidak mau tahu,” katanya Munding.

Munding menjelaskan, surat jawaban dari Pengadilan Negeri tersebut sangat diperlukan demi kepastian hukum Asriah Bin Sa’at. Jika jawaban itu tidak diberikan, maka proses hukum yang sedang terjadi terhadap perkara tersebut jadi menggantung dan tidak dapat diselesaikan.

“Seharusnya Pengadilan Negeri Surabaya memberikan jawaban, apakah Konsinyasi tersebut sudah terbayar ataukah belum,” jelasnya

Sebagai kuasa dari pihak yang saat ini sedang berjuang menuntut keadilan, Munding dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum karena tidak jelasnya konsinyasi tersebut.

“Kalau kalau Pengadilan Negeri Surabaya tak juga memberikan jawaban, kami akan melaporkan perkara ini ke Badan Peradilan Umum (Badilum) atau kepada Komisi Yudisial (KY), mumpung perkara dugaan penyuapan di kasus vonis bebasnya Ronald Tanur yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya ditangani Kejaksaan Agung,” jelas Munding

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari pihak PN Surabaya. Meski telah dihubungi, humas PN Surabaya tidak mau merespon. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait