JAKARTA, beritalima.com | Persidangan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia pengadilan hubungan industrial (PHI), beragendakan duplik dari tergugat atas replik yang diberikan penggugat.
Kuasa hukum tergugat Yanto Robert kembali menanyakan dalam eksepsi duplik mengenai kelengkapan surat kuasa penggugat. Duplik sendiri tidak dibacakan hanya disampaikan langsung berupa dokumen.
“Kami sebagai kuasa hukum tergugat aneh dan janggal. Bagaimana mungkin surat kuasa asli yang ditanda tangan di Amerika, sudah di Indonesia dan digunakan mendaftarkan gugatan,” katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (26/6).
Padahal berdasar pernyataan kuasa hukum penggugat Ronny Asril kelengkapan surat kuasa sedang diproses di luar negeri. Hal itu disampaikan melalui persidangan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya tim kuasa hukum tergugat mengecek ke Panitera Perkara, Kamis 14 Mei 2020 menanyakan kelengkapan surat kuasa itu untuk keperluan persidangan. Namun hingga kini tak kunjung dilengkapi.
“Kan aneh, kalau katanya lagi diproses di sana lho ko sudah ada di Indonesia. Mestinya dokumen itu masih ada di sana dong,” cetus Robert.
Mengetahui hal tersebut, Hakim Ketua Bintang Al yang menangani perkara itu akan mempertimbangkan kesahan surat kuasa dari pihak penggugat.
“Kami mempertimbangkan keabsahannya,” timpal Hakim Ketua Bintang Al dalam persidangan.
Selain beragendakan duplik dari tergugat, persidangan kali ini juga menyerahkan bukti surat dari penggugat. Poin utama duplik ini membantah jawaban replik dari kuasa hukum penggugat.
“Kita tetap bertahan pada dalil kita. Apa yang mereka lalukan sebenarnya cara-cara tidak benar ini. Klien kami tidak ada kesalahan, jadi dipaksakan (gugatan ini),” imbuh Robert. (rr)