Surat Kuasa Praperadilan Gunawan Dipastikan Asli, Pengacara Pernah Berhadapan Langsung

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka menempatkan keterangan palsu pada akte otentik yang disematkan Polda Jatim terhadap Gunawan Angkawidjaya, komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) langsung memanas. Abdul Malik SH yang menjadi kuasa hukum Gunawan menyatakan jika dirinya bertemu langsung dengan Gunawan pada saat menandatangani surat kuasa praperadilan. Pernyataan Malik ini sekaligus menepis dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Gunawan pada surat kuasa permohonan praperadilannya.

“Tanda tangan itu pasti asli dan saya tidak gegabah tanda tangan. Kita berhadapan langsung (dengan Gunawan,red), masak berhadapan dengan setan. Kita sama orangnya langsung. Kita ini bukan pengacara markus,” kata Malik diruang sidang Tirta 2 gedung PN Surabaya. Kamis (1/2/2018).

Sementara itu, Polda Jatim beranggapan adanya surat kuasa palsu jika dilihat dari mulai DPOnya Gunawan hingga surat kuasa permohonan praperadilan itu diterbitkan, dugaan kuasa itu palsu setelah Gunawan dicari-cari penyidik Polda Jatim namun tidak diketahui keberadaanya.

“Pemohon mulai DPO mulai Nopember, sedangkan praperadilan baru diajukan, makanya kami menduga bahwa kuasa ini diberikan atau tidak sama sekali atau dipalsukan, karena keberadaan Gunawan sampai saat ini sudah kami cari kemana-mana namun tidak ada. Gunawan sudah pergi kok ada surat kuasa, itu baru dugaan kami saja,” terang AKBP Adang Oktori SH MH staf Bidkum Polda Jatim.

Sebelumnya, ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang permohonan praperadilan Gunawan Angkawidjaya atas statusnya sebagai tersangka menempatkan keterangan palsu pada akte otentik dan sengaja menggunakan keterangan palsu sesuai pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana oleh Polda Jatim, hari ini, Kamis (1/2/2018).

Hakim tunggal praperadilan Gunawan Angkawidjaya, Dwi Purwadi mengatakan, agenda hari ini adalah pengumpulan bukti-bukti pemohon dan termohon.

Diketahui, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menggeledah sebuah rumah di Jalan Tidar Nomor 606 Surabaya, pada Selasa (21/11/2017) lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari Gunawan Angka Widjaja yang ditetapkan tersangka tindak pidana karena memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Gunawan dilaporkan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, ke Polda Jatim pada September lalu berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim.

Dalam laporan itu, mantan direktur utama PT Blauran Cahaya Mulia itu juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP.

Perkara tersebut adalah rentetan perkara hukum pasangan suami istri itu sejak 2016. Pada Agustus lalu, Trisulowati, isteri Gunawan dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Gunawan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *