Banyuwangi Beritalima.com – Kabar terbaru hari ini gugatan no.169/G/2016/PTUN terkait polemik hukum langka, ketua RW menggugat surat kontroversial pemberhentian Lurah Singonegaran Banyuwangi Kab. Banyuwangi Ahmad Subhan SE.Msi memasuki putusan Pengadilan PTUN Surabaya.(8/3).
Majelis hakim. yang diketuai I Nyoman Harnanta, dengan dua hakim anggota Mirna Cintya SH.MH dan I Dewa Pudja SH.MH mengabulkan seluruh gugatan Ketua RW III Singonegaran Hayatul M.
“sidang dibuka, hari ini pembacaan putusan, Menyatakan tidak sah dan batal Surat Keputusan lurah Singonegaran No. 005/174/429.610/2016, tanggal 23 September 2016 dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat,”kata ketua majelis hakim I Nyoman Harnanta.
Ketua RW III menggugat Lurah Singonegaran waktu itu Subhan SE terkait surat kontroversial lurah yang memecat dirinya hanya gara-gara dirinya melakukan tugas fungsi menyampaikan aspirasi masyarakat dengan merekomendasi usulan sarana olah raga untuk masyarakat.
Dalam fakta sidang sebelumnya terungkap munculnya surat pemecatan ketua RW III Krajan Singonegaran, karena upaya persekongkolan intimidasi yang bertujuan agar tanah stren milik dinas pengairan yang dijadikan Lahan pasum olahraga masyarakat dan sarana bermain anak-anak bisa dikuuasai Asmui dan kelompoknya untuk kepentingan komersial latihan dan lomba burung berkicau secara kontinyu.
Bahkan Asmu’I yang dalam kesaksian didepan hakim menunjukkan jati dirinya sebagai PNS di Dinas PU Bina marga, Cipta karya dan Tata Ruang Banyuwangi itu, mengaku tidak tahu adanya surat Dinas PU Pengairan nomor 300/570/429.106/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 berdasar surat edaran tahun 2012 lalu. agar mengembalikan fungsi lahan stren tersebut.
Sementara masyarakat dan anak anak berolahraga berpindah gang dan dijalan-jalan mengganggu lalu lintas dan rawan kecelakaan.
“yang membuat surat pemberhentian saya tidak tahu, yang minta tanda tangan pemberhentian Pak RW kepada RT-RT adalah pak Asmu’i,” kata ketua RT.02 RW III Krajan kelurahan Singonegaran. Abdul Azis didepan mejelis hakim..
Yang ironis surat pemecatan kontroversial tersebut juga ditanda tangani Babinsa Serda Dardiri Nurdin dan keluarga ketua paguyuban burung Asmui yang menjabat kantibmas Singonegaran Bripka Slamet Adi Perdana.
Sayangnya dalam beberapa kali panggilan resmi hakim PTUN, Bripka Slamet Adi Perdana mangkir meski menurut Kuasa hukum tergugat Ir Wahyudi SH yang bersangkutan sudah mendapat ijin dari atasannya.
Bripka Adi perdana memilih mendatangi rumah sejumlah saksi yang sudah hadir dalam sidang PTUN Di Surabaya. Bahkan yang bersangkutan berupaya mempengaruhi saksi-saksi perkara pidana yang dilakukan Asmui yang kini masih dalam proses dipolres Banyuwangi.
“ini negara hukum jangan mempermainkan hukum, jangan buat-buat hukum sendiri, semua warga negara, pejabat sekalipun harus taat hukum, soal perkara pidananya masih dalam proses,dipolres Banyuwangi” kata ketua Peradi Banyuwangi, Misnadi SH. MH. (Tim)