SURABAYA – beritalima.com, Mulyo Bin Kasbullah, terdakwa peredaran uang dolar Amerika palsu dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (3/6/2020).
Mulyo dinilai Jaksa telah mengedarkan 10 bendel Dollar Amerika pecahan 100 dollar sebanyak 100 lembar sebagaimana dalam Pasal 244 KUHP.
“Mulyo Bin Kasbullah terbukti menyuruh mengedarkan uang palsu, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi terdakwa selama menjalani masa tahanan,” ucap Jaksa Kejati Jatim Rista Erna dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi.
Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa Mulyo Bin Kasbullah melalui tim penasehat hukumnya Novan Edi Saputra berencana hendak mengajukan nota pembelaan yang dibacakan pada Senin 8 Juni 2020 mendatang.
“Sidang ditundah sampai dengan 8 Juni, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa, sidang ditutup,” pungkas hakim Dwi Purwadi.
Kasus ini bermula saat terdakwa Mulyo menerima kiriman uang Dollar Amerika dari Ratmini, warga Karang Anyar Solo, Jawa Tengah, untuk diserahkan kepada Hadi (DPO) yang sudah pesan membeli uang tersebut sebelumnya.
Setelah uang diterima, selanjutnya terdakwa Mulyo menghubungi Hadi dan memberitahukan kalau barang pesanannya sudah datang pada tanggal 18 Desember 2019.
Sesaat kemudian Hadi mendatangi rumah terdakwa Mulyo dan mengecek uang dollar pesanannya dari Ratmini sambil mengatakan pada terdakwa Mulyo bahwa ada orang Jakarta sudah menunggu di Hotel Sumi 31, jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
Sesampainya di Hotel Sumi terdakwa Mulyo bersama dengan saksi-saksi Slamet, Bambang Soeprajitno, Hadi Tanyano dan Prasetyo naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar No 221. Di dalam kamar terdakwa Mulyo membeberkan uang Dollar Amerika tersebut diatas ranjang.
Selanjutnya seseorang dari mereka memeriksa uang kertas Dollar Amerika tersebut.
Kemudian saksi Bambang Soeprajitno menawarkan uang Dollar Amerika tersebut kepada Prasetyo dengan harga Rp. 8.000 untuk setiap 1 Dollarnya. Merasa ada kejanggaian Prasetyo tidak melanjutkan transaksi tersebut.
“Klien saya ini disuruh orang. Dia taunya uang itu akan dikembalikan ke bank bukan untuk diedarkan,” kata Novan Edi Saputra, pengacara dari terdakwa Mulyo Bin Kasbullah.
Saat ditanya siapa orang yang menyuruh terdakwa, Novan mengaku jika pemilik uang dan yang menyuruh klienya tidak ikut ditangkap meski berada saat klienya ditangkap.
“Jadi klien saya bukan pelaku utama. Dia tidak tau apa apa. Perannya hanya disuruh mengantar ke hotel Suni. Pemilik uang dan yang menyuruh klien saya mengantar uangnya ada disaat penangkapan, tapi mereka tidak ditangkap. Statusnya dibuat DPO,” pungkasnya. (Han)