SURABAYA – beritalima.com, Peluang Pasar Turi sebagai tempat belanja terbesar di Jawa Timur mulai terbuka. Kemarin, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengelola pasar yang pernah menjadi ikon di Surabaya tersebut.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua PN Niaga Surabaya, Sutarno. Majelis hakim mengabulkan proposal perdamaian pihak debitur PT GBP dengan pihak para krediturnya dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, mempertimbangkan asas kelangsungan usaha dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Tidak ada alasan tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur,” ungkap hakim Sutarno saat dikonfirmasi. Kamis (21/5/2021).
Menyikapi perdamain tersebut, kuasa hukum PT GBP, Sururi, mengaku puas permohonannya dikabulkan.
“Saya bersyukur dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kemarin karena berakhir dengan damai. Tujuan PKPU itu untuk kebaikan semua pihak, baik kreditur maupun debitur. Proposal itu sudah menampung aspirasi dari para kreditur terutama Pasar Turi. Pasar Turi itu sudah lama tidak buka,” kata Sururi.
Sururi berharap, dalam jangka waktu tiga sampai enam bulan kedepan Pasar Turi bisa buka kembali.
“Jangka waktu tiga sampai enam bulan itu digunakan untuk perbaikan-perbaikan, seperti perbaikan escalator, keramik-keramik, pengecatan dan lain sebagainya. Pokoknya ready tiga sampai enam bulan. Kan yang penting itu bermanfaat untuk semua orang, semua pihak, tujuannya seperti itu,” tandas Sururi.
Dijelaskan Sururi, perdamaian ini mengikat semua pedagang, baik yang setuju maupun yang tidak setuju.
“Dengan proposal ini bisa nagihkan. Kalau dia mau haknya bisa ditagihkan. Walaupun kemarin dia menolak proposal tapi dia berhak menagih karena itu haknya dia,” jelasnya.
Dijelaskan pula oleh Sururi bahwa pihaknya sudah ijin Pemkot Surabaya untuk tidak akan menjadikan stand Pasar Turi sebagai strata title.
“Makanya yang sudah mengurus kita kembalikan. Dan untuk pengembaliannya berupa service cass. Jadi retribusi dia tiap bulannya tidak ditarik sampai lunas,” pungkasnya.
Sementara itu H.M Yunus sebagai kreditur sekaligus pemohon PKPU berharap PT GBP segera merealisasikan kewajibannya yang tertuang dalam perdamaian.
“Harapan kami PT GBP segera merealisasikan apa yang telah menjadi kewajibannya yang tertuang dalam perdamaian,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApps.
Senada dengan Aning Wijayanti, Zahlan Aswar yang mewakili 19 pemilik Stand menyatakan meski dirinya sepakat dengan proposal perdamaian tersebut, namun PT GBP haruslah segera membuka kembali Pasar Turi agar pedagang bisa jualan.
“Juga memastikan kepemilikan legalitas/sertifikat pembeli, benahi fasilitas umum seperti parkir dan lain sebagainya, serta bersihkan hal-hal yang sifatnya kumuh disekitaran gedung Pasar Turi,” katanya. (Han)