Surya Paloh dipanggil KPK, Ada Apa?

  • Whatsapp

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Selain Bos Media Group tersebut, KPK juga melayangkan surat panggilan kepada Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan

“Keduanya menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap),” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.

“Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka, jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi,” katanya.

Ia menambahkan dari kedua saksi KPK akan menggali informasi seputar perkara itu yang menguatkan keterangan tersangka.

Budiman saat ditahan pada 5 Agustus 2016 menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi secara sistemik.

“Yang mengatur siapa? Antara gubernur dan orang-orangnya dan Ketua DPRD dan orangnya, jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan. Itu gubernur yang sebelumnya (Gatot Pujo Nugroho), tapi dosanya gubernur dosa wakil gubernur (Tengku Erry Nurhadi) juga,” kata Budiman pada 5 Agustus 2016.

Menurut Budiman, ia sudah mengembalikan uang suap tersebut namun tidak menghitungnya.

“Sudah mengembalikan tapi saya tidak tahu (jumlahnya), penyidik tunjukkan ini ada tanda terimanya, saya jawab oh ini pernah, saya tidak tanya lagi,” tambah Budiman.Menurut Budiman, uang itu terkait dengan pencalonannya sebagai anggota legislatif pada 2014.

Perlu diketahui, dalam kasus ini setidaknya 5 anggota DPRD menjadi tersangka. Sementara Gatot Pujo Nugroho belum didakwa dalam perkara ini dan masih menjalani hukuman karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan politisi partai Nasdem Patrice Rio Capella.

(gnr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *