Surya Wiranto : Dengan Omnibus Law Agar Tidak Terjadi Tumpang Tindih

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Demo penolakan UU Cipta Kerja sampai saat ini masih bergulir disampaikan para mahasiswa. Namun berdasarkan klaster kaum buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/buruh memperjuangkan agar sistem pengupahan bisa memberikan kesejahteraan. 


Begitu juga yang masih menjadi topic tranding sampai saat ini adalah, isu ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum jauh dibawah harga pasar.
Padahal dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat itu adalah tidak benar karena keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN tidak ada yang diubah dari ketentuan Pasal 33 UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.


Namun pada implikasinya di lapangan terhadap pembebasan lahan untuk kepentingan umum kerap turut campur orang yang bukan dari ASN, Polri, dan TNI dengan kata lain turut campur preman sampai tingkat RT. 
Hal lain terkait proses pasca disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, 5 Oktober 2020 lalu itu, Praktisi Hukum, Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto,  S.H., M.H. Berasumsi bahwa saat ini sedang giat – giatnya membangun infrastruktur termasuk infrastruktur tol laut.
“Nantinya terintegrasi dengan jalan – jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan antar pulau,” terang Surya Wiranto yang juga mantan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman.


Lebih lanjut dikatakan Surya kepada beritalima.com, pada Selasa (20/10/2020) di Jakarta, menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur tujuannya untuk memperlancar arus barang khususnya dari timur ke barat sehingga pendulumnya tidak dari barat ke timur dan mandeg.
Lanjutnya, kenapa dibuat jalan lintas karena ada sentra industri tidak bisa mengirimkan barangnya yang disebabkan jalan antar provinsi belum jadi jalan nasional, sehingga diputuskan untuk dibuat agar sentra industri bisa mengirim ke pelabuhan, bandara dan bisa mengirim ke daerah lain.
“Dengan undang – undang yang disatukan ini (Omnibus Law) bisa mengatur dan tanah tidak lagi dikuasai oleh cukong – cukong yang punya niat gambling,” tandas Surya yang juga Dosen Unhan.


Terkait pengadaan tanah, yang saat ini mau bangun ibukota di Kalimantan, tengkulak – tengkulak tanah sudah duluan mengkavling – kavling tanah agar supaya dibeli pemerintah atau orang lain yang ingin membuat sesuatu yang menjadikan harga tanah tinggi.
Oleh karena itu diutarakan Purnawirawan bintang dua di Angkatan Laut itu, pemerintah menghindari hal seperti itu sehingga bisa dirapikan dalam bentuk undang – undang tentang pertanahan yang baru ini.
“Pemerintah dalam membuat perencanaan dan mengadakan lahan untuk kepentingan umum. Harus jelas dan tidak membuat panik di masyarakat. Masyarakat selalu panik ketika mendengar ada rencana untuk membangun jalan tol,” tandasnya. 


Dengan demikian dijelaskan Laksamana Muda TNI (Purn) Surya menjelaskan bahwa masyarakat setelah mendengar itu, cenderung lebih mengutamakan kepentingan diri dahulu daripada mementingkan nasional ke daerah.
“Itu tergantung bagaimana pemerintah merencanakan itu supaya ada bargaining agar warganya jangan sampai marah. Misalnya harganya Rp100 ribu cuma dibayar Rp50 ribu,” pungkas mantan Wadan Seskoal.
Dengan demikian ditegaskan Surya, proses Omnibus Law ini untuk memangkas hal – hal yang tidak perlu atau yang menghambat pembangunan nasional karena ulah parah pemilik – pemilik lahan ini.
“Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat, undang undang tidak bisa diimplementasikan kalau belum ada turunannya baik PP dan Kepres atau Permen atau Perda untuk mengatur itu,” tukasnya.
Dijelaskan bahwa pemerintah mengeluarkan PP dan Kepres, menurutnya banyak kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk membuka lebar – lebar karena masyarakat ikut handarbeni (memiliki) agar supaya turunan undang – undang sebagai pelaksana dari undang – undang pokoknya bisa teraplikasikan dengan baik. 


“Secara persuasif dan tidak merugikan masyarakat. Disitu nanti bisa bargainingnya. Oleh karena itu masuk dalam UU Omnisbus Law jangan terlalu gegabah apalagi sampai demo anarkis. Jadi tidak perlu begitu,” tandas.


Surya Wiranto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Jatidiri Bangsa (YJDB) memandang bahwa UU Omnibus Cipta Kerja ini terbilang bagus agar tidak terjadi tumpang tindih, yang sampai saat ini berdasar penglihatannya secara empiris kerap terjadi gesekan. 

“Dengan disatukannya undang – undang ke depan investasi lancar. Kalau investasi lancar secara otomatis masyarakat hidup lebih sejahteralah. Jadi harapannya seperti itu,” pungkasnya.
Hal lain terkait bonus demograpi 2025 – 2030, banyak tenaga kerja dengan usia layak kerja. Masih diutarakan Surya, bila tidak disiapkan lahannya dari sekarang menurutnya akan bermasalah dan bisa menambah pengangguran dan tingkat kriminal tinggi.


“Makanya sedang menata. Noto SDM nya, dipinterkan SDMnya dengan menempatkan Menteri pendidikan yang milenial tapi memiliki kreatifitas yang internasional terus juga noto regulasi regulasinya. Supaya nanti SDMnya siap regulasinya siap,” tambahhya.
Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait