Suryadi: PKS Dorong Pemerintah Terapkan Digitalisasi Dalam PPKM Lanjutan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Untuk membatasi mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan luar kota selama pemberlakuan perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021, perlu ada pass digital yang memuat informasi asal dan tujuan orang yang melakukan perjalanan.

Pass digital ini efektif untuk membantu tracing jika terdapat seseorang yang terpapar Covid-19 dari tempatnya berkunjung. Karena itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong Pemerintah menerapkan digitalisasi dalam PPKM lanjutan.

Itu dikatakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS DPR RI, H Suryadi Jaya Purnama kepada Beritalima.com di Jakarta, Senin (26/7) malam menanggapi diperpanjangnya PPKM oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai 2 Ahustus mendatang.

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, pandemi telah berlangsung 1,5 tahun seharusnya telah memberikan pengalaman yang sangat banyak buat Pemerintahan Jokowi agar mampu menanganinya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem digital.

Dijelaskan Suryadi, sertifikat vaksin, surat bukti negatif Covid19, serta dokumen perjalanan seharusnya sejak awal dapat dibuat secara digital dan terintegrasi di transportasi darat baik umum maupun pribadi, seperti halnya penerapan E-HAC pada transportasi udara dan laut. “Penerapan sistem digital ini bertujuan untuk membantu pengendalian kasus penularan Covid-19,” kata Suryadi.

Seperti diberitakan, Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021.

Ada beberapa perbedaan ketentuan pada PPKM level 3 dan 4 yang utamanya menyangkut prosentase Work From Office&Work From Home (WFO/WFH), prosentase penumpang kendaraan dan beberapa ketentuan lain terkait waktu operasional kegiatan sehari-hari masyarakat.

Terkait PPKM level 4 berlaku di sekitar 95 kabupaten/kota yang di Jawa-Bali. Ditinjau dari ketentuan, terdapat sedikit perbedaan antara PPKM level 4 ini dengan PPKM darurat sebelumnya, diantaranya kegiatan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Untuk kegiatan lainnya seperti toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pangkas rambut, laundry dan lain-lain dapat buka seperti biasa hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Warung makan sudah dapat makan ditempat hingga pukul 20.00 waktu setempat, maksimal tiga pengunjung dan setiap pengunjung dibatasi 20 menit, sedangkan restoran tetap tidak boleh dine-in. Semua kegiatan ini wajib dilaksanakan dengan prokes ketat.

Di sektor transportasi, kendaraan umum, taksi dan kendaraan sewa rental hanya diperbolehkan mengangkut dengan kapasitas maksimum 50 persen dan wajib menerapkan prokes ketat. Untuk syarat perjalanan masih sama yaitu adanya surat keterangan telah vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan antigen H-1 untuk moda mobil, bis dan kereta api.

Untuk pesawat terbang wajib PCR H-2. Untuk di wilayah aglomerasi syarat diatas tidak diperlukan, tetapi masyarakat tetap perlu membuat STRP untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, sedangkan bagi perjalanan dari luar wilayah aglomerasi sejak awal Juli sudah tidak lagi diperlukan membuat STRP. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait