SURABAYA – beritalima.com, Ariel Topan Subagus hari ini menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan Jual Beli Saham PT Hoison Sejati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dihadapan majelis hakim, Ariel Topan menjelaskan pada tanggal 25 Juli 2015 ibu kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia. Setelah itu berdasarkan kesepakatan bersama dan diketahui serta disetujui oleh Kang Hoke Wijaya, saham milik almarhum Susiana sebanyak 8.800 lembar yang ada di PT Hoison Sejati dialihkan kepada dirinya sebanyak 5.500 lembar saham dan Ibu Mediana sebanyak 3.300 lembar saham.
“Kejadiannya dirumah duka jalan Demak, Surabaya, tepat dua hari setelah mama saya, Ibu Susiana meninggal dunia. Berdasarkan kesepakatan bersama dan diketahui oleh Kang Hoke Wijaya diputuskan bahwa 8.800 saham miliknya mama dialihkan ke saya dan ke adiknya mama yang bernama Mediana. Saya juga ditunjuk sebagai Direkturnya dan disuruh segera mengurus proses perubahan itu. Lalu terbitlah Akta No 18 tanggal.15 April 2016,” katanya di ruang sidang Candra, Rabu (17/3/2021).
Dalam sidang Ariel mengungkapkan, pada saat dirinya menjabat sebagai direktur, PT Hoison Sejati mempunyai tiga rekening di Bank BNI Cabang Kelapa Gading yakni Rekening Rupiah No 3398161688, rekening US dolar No 8185153402 dan rekening Euro No 1112012810.
“Saya juga punya rekening di BNI atas nama pribadi,” ungkapnya.
Ditanya Jaksa Darwis, apakah rekening pribadi terdakwa pernah menerima transfer dari PT Hoison Sejati,? Terdakwa Ariel menjawab pernah beberapa kali.
“Terkait untuk operasional perusahaan beberapa kali,” jawabnya.
Ditanya lagi oleh Jaksa Darwis, kenapa harus digunakan lagi rekening pribadi untuk operasional persahaan. Apakah tiga rekening tersebut tidak cukup untuk menghandel operasional perusahaan,?
“Tergantung keperluan dan kepentingan peruntukkannya. Misal kalau saya tidak ada di Jakarta tidak mungkin saya bisa memakai rekening perusahaan. Sebab untuk penarikannya kan saya harus melaporkannya ke BI terlebih dulu. Jadi dana untuk operasional perusahaan saya pindahkan sementara ke rekening pribadi,” Jawab terdakwa Ariel Topan.
Diperbolehkan apa tidak tindakan seperti itu,? Tanya Jaksa Darwis lagi.
“Diperbolehkan dan pengurus Hoison yang lain juga tahu,” jawab Ariel Topan.
Menanggapi persidangan pemeriksaan terdakwa tersebut, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum terdakwa Ariel Topan Subagus mengatakan bahwa legalitas kliennya di PT Hoison Sejati sudah sangat jelas yaitu legal atau sah.
Hal itu kata Fahmi terbukti saat klienya melaporkan pelapor (Kang Hoke Wijaya) di Bareskrim Polri sehingga pelapor di hukum 9 tahun melakukan penggelapan dalam perusahaan.
“Secara hukum terdakwa ini adalah yang benar, karena ada pengakuan yang dilakukan oleh pelapor bahwa dialah direkturnya,” katanya selesai sidang.
Pelapor, lanjut Fahmi menuduh bahwa terdakwa ini bukan Direktur, padahal terdakwa ini adalah Direktur dan pelapor mengakui itu.
“Kalau memang terdakwa ini bukan direktur, mengapa dia meminta uang dan sebagainya kepada terdakwa. Kang Hoke ini selalu meminta uang dari perusahaan kepada terdakwa, dan itu dikirim semua. Artinya bahwa dia menuduh seseorang tapi dia sendiri mengakui orang itu,” pungkas Fahmi. (Han)