Suti & Trimo Warga Karanganyar Korban Agen Umroh Bodong ” First Tevel” Negara Harus Hadir !!!

  • Whatsapp

KARANGANYAR, beritalima.com | Putusan nomor 3096 k/ Pid.sus./2018 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Andi Samsan Nganro pada tanggal 31 Januari 2019, membuat kaget dan teriakan kecewa semua korban penipuan Biro umroh Fisrt Trevel, diantaranya adalah Suti ( 51) dan Trimo  Hadi Waluyo ( 73) keduanya Warga Manggung RT/RW 03/07 Kelurahan Jungke Kecamatan Karanganyar Kota. Pasalnya keputusan tersebut menguatkan keputusan yudex facti sebelumnya, yaitu Pengadilan negeri Depok yang dalam amar keputusannya menyatakan bahwa semua aset milik Fisrt Trevel disita oleh Negara.

Suti, yang kesehariannya bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas ( PHL) dan  menyapu jalan ini dan Trimo Hadiwaluyo  pada wartawan menyampaikan ingin meminta bantuan Presiden.

Keinginan kedua Korban Agen Trevel Bodong tersebut sebenarnya sedang diupayakan oleh tim Advokad yang mendampingi Korban Fisrt Tevel melalui jalur hukum luar biasa, Peninjauan Kembali ( PK)

Dalam rilisnya pada wartawan, Chif Communication DNT Lawyer, Dominiqe ( 19/11)  menyatakan ” Kami sepakat dengan Pernyataan Jaksa Agung ST Burhannudin yang menyatakan bahwa putusan Kasasi First Trevel bermasalah. Seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini harus dikembalikan pada Korban”.

Pertanyaan tersebut di perjelas oleh Kepala Biro Umum dan Humas MA, Abdullah yang mengatakan majelis hakim telah memutus perkara sesuai dengan kewenangannya sebagaimana hukum acara pidana. Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita tidak langsung dari tangan jemaah, tapi dari lembaga First Travel. Sehingga sumber barang bukti yang disita sudah tercampur.
Kemudian, pengadilan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara untuk diajukan ke persidangan. Pada saat putusan, majelis hakim kembali memerintahkan penuntut umum mengeksekusi barang bukti atau aset agar disetorkan ke negara.
 
“(Aset) Ini diambil secara sah, lalu dikembalikan ke jaksa secara sah. Sekarang terpulang kepada negara, mau diapakan uang itu. Saat (asetnya) dikembalikan ke negara, itu saatnya negara hadir bukan dikembalikan ke putusan,” kata kata Abdullah di Apa Kabar Pagi tvOne, Senin, 18 November 2019.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan lelang barang bukti sitaan. Dari barang bukti tersebut, terdapat barang bukti kasus tindak pidana penipuan umrah First Travel. Hasil lelang, nanti akan diserahkan kepada negara. Sebab, berdasarkan putusan hakim dalam kasus itu  menyatakan aset perusahaan tersebut disita oleh negara.

Itu artinya, ribuan jemaah korban biro perjalanan tersebut pun terancam gigit jari, alias tidak mendapat apa-apa. “Kalau sudah dirampas, ya untuk negara. Sekarang begini, itu kan hasil money laundering (pencucian uang), bagaimana pun juga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi dikutip Jumat ( 15/11)

Tentunya apa yang terjadi dalam liku liku urusan hukum ini tidak diketahui oleh Seluruh Korban  First Trevel, termasuk Suti dan Trimo Hadiwaluyo warga Karanganyar. Disinilah negara harus hadir untuk Keadilan hukuk rakyat Indonesia ( Hari DP/str01)

( IKUTI BERITA INVESTIGASI TENTANG CERITA BAGAIMANA MEREKA BISA TERTIPU FISRT TREVEK. IKUTI EDISI BERIKUTNYA DALAM TULISAN BERJUDUL : MENYUSURI ” BIANG KEROK” TERTIPUNYA WARGA KARANGANYAR OLEH FISRT TREVEL

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *