SWI Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal dan 105 Pinjol Tanpa Ijin

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam tree memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online, mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

Hingga Maret 2022, SWI kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 9 entitas money game, 3 entitas robot trading, 3 entitas dagang asset kripto, dan 5 entitas lain-lain.

“Sementara sejak awal 2022 hingga Maret 2022 SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka tanpa izin termasuk di dalamnya komoditiatan binary option,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing.

“Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersaSatgasma-sama oleh seluruh anggota Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga,” lanjutnya.

SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan pada masyarakat, SWI44 juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Tuturnya

“Secara bersamaan, Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.” Ungkapnya

Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Sejak tahun 2018 sampai Maret 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal. SWI mendorong penegakan hukum pada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Penindakan oleh SWI ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan- serta penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Tongam juga mengimbau pada masyarakat jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK melaporkan ke Layanan Konsumen OJK 157. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait