Syahril Nasution Tuntut Keadilan Terkait Pemasangan Plang Bengkel

  • Whatsapp

PALEMBANG, beritaLima – Rabu 28 / 02/2018 Syahril Nasution Minta Keadilan saat konferensi pers dihadapan awak media menanggapi pernyataan Kepala Odmil I – 05 Palembang Kolonel Sus Budiharto saat konferensi pers dengan awak media sebelumnya pada hari Selasa 27/2/2018 dikantor Otmil I – 05 Palembang.

Budiharto menyatakan bahwa pemasangan plang bengkel merupakan suatu strategi untuk menghindari dari pencurian.

Karena hal itu Syahril Nasution Angkat bicara. Ia mengatakan apa yang diucapkan oleh Budiharto sangat jelas sekali bahwa maksud dari Budiarto ingin membisniskan gudang yang telah disita oleh negara yang sampai saat ini selama 4 tahun belum ada pelaksanaan eksekusi ataupun pelelangan.

Dijelaskn Syahril bahwa berdasarkan Peraturan Menteri  Keuangan nomor 03/PMK 06/2011 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi Ketentuan pasal 9 Kaodmil. Eksekutor seharusnya menguasakan kepada Kantor Pelayanan untuk melakukan penjualan secara lelang. Barang rampasan milik Negara dalam waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan dan hasilnya pun segera disetorkan ke kas Negara.

“Plang Bengkel yang telah dipasang oleh Otmil telah dikonfirmasi oleh beberapa media massa di Sumatera Selatan dalam jawaban singkatnya mengatakan bahwa itu merupakan kesalahan putusan dan para wartawan diarahkan oleh Kaodmil untuk mendatangi Pengadilan Militer dan dijelaskan oleh pihak Pengadilan Militer Palembang bahwa putusannya seperti itu kalau memang salah objek silakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”katanya.

Saya terangkan bahwa Kepala Odmil Palembang sebenarnya sudah mengetahui putusan tersebut yang tidak sesuai dengan objek di dalam amar putusan yang dimaksud yaitu tanah dan bangunan milik saya,tambahnya.

Saya membawa surat keterangan dari kantor Kelurahan Karya Baru yang menjelaskan bahwasanya Jalan Raflesia Raya Blok I No 2 itu bukan pada objek tapi Blok I nomor 2 RT 46 RW 10 itu adanya di dalam Komplek Taman Bukit Raflesia. Jadi saya meminta keadilannya. Kata Syaril Nasution yang telah menjelaskan didepan awak media. Rabu 28/ 02/ 2018”, Pungkasnya.

(Nn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *