Syarat Terbaru Naik KA, Boleh Tak Bermasker

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Mulai Senin (12/6/2023) kemarin pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diperbolehkan tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Selain perihal masker dan vaksinasi tersebut, pelanggan KA dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Dan, bagi yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Serta, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” pungkas Luqman Arif. (Gan)

Teks Foto: Petugas dan calon pengguna KA, tak harus pakai masker.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait