JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Syarif Hasan Partai Demokrat mengatakan, Badan Intelijen Negara (BIN) lebih leluasa bekerja langsung dibawah pengawasan Presiden ketimbang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam).
Hal tersebut dikatakan Syarif Hasan terkait dengan adanya perubahan kewenangan lembaga intelijen. Tugas anggota BIN brkaitan erat dengan kerahasiaan negara. Karena itu sudah seharusnya badan itu melaporkan seluruh aktivitasnya langsung kepada presiden.
“BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga klien tunggal. BIN memang seharusnya hanya melapor kepada klien tunggal yakni Kepala Negara atau Presiden RI,” kata anggota Komisi I DPR RI itu kepada sejumlah awak media di Jakarta, Senin (20/7)/
Pada bagian lain, perubahan kewenangan BIN yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) itu, menurut Syarif Hasan, membuat BIN lebih mudahdan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan danoperasional bidang intelijen, dengan atau tanpa ada keharusanberkoordinasi dengan kelembagaan lain.
“Berdasarkan Perpres No: 34/2010 tentang BIN, itu merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Dikatakan sejumlah negara juga menempatkan kewenangan BIN langsung di bawah presiden. Dicontohkan badan intelijen negara lain seperti Central of Intelegence Agency (CIA) yang bertanggung jawab kepada Presiden AS, Joint Intellegence Committee (JIC) di bawah Perdana Menteri Inggris dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia.
“Tentunya, BIN tetap dapat berkoodinasi dengan lambaga lain, meskisudah tidak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam. Kalau punberkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI,” demikian Syarif Hasan. (akhir)