Syarifuddin Rakib Beber Kartu Truf PT Citraland Kuasai Tanah Ahli Waris Bodin P Tarip

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Satu kartu Truf terungkap dalam sidang pembuktian perkara perdata No 479/Pdt.G/2020/PN.Sby, antara 4 ahli waris Bodin P Tarip melawan Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya.

Ternyata, PT Citraland menguasai tanah-tanah milik ahli waris Bodin P Tarip hanya berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak dibawah tangan yang ada cap jempol dari Rupi, salah satu ahli waris Bodin P Tarip.

Juga diakui oleh PT Citraland mereka menguasai tanah milik orang tua Para Penggugat hanya berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak dibawah tangan yang ditandatangani oleh Bodin P Tarip.

Untuk memuluskan skenario itu, surat pelepasan hak tersebut seolah-olah dibuat dihadapan Lurah dan Camat.

“Inilah, yang kami maksud kartu Truf guna mematahkan bukti dari PT Citraland (Turut Tergugat). Padahal, Rupi sebagai salah satu ahli waris tidak buta aksara kecuali sang ahli waris sendiri,” papar Syarifuddin Rakib, Abdullah Zaeni dan M.Rizal Rakib di Pengadilan Negeri Surabaya, sembari menunjukkan kartu identitas KTP milik (Rupi) ada tertera tanda tangan bukan cap jempol. Selasa (8/12/2020).

Syarifudin meyakini dengan fakta hukum seperti itu menjadi sangat mustahil bila Majelis Hakim tidak menjadikan sebagai pertimbangan.

“Dengan fakta hukum yang sangat nyata tersebut sangat mustahil bila Majelis Hakim tidak menjadikan sebagai pertimbangan. Saya yakin majelis hakim akan obyektif,” harapnya.

Di PN Surabaya Syarifudin juga berjanji akan menindak lanjuti dugaan pemalsuan yang sudah dilakukan PT Citraland dkk ke ranah pidana.

“Unsur pidananya akan muncul bilamana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara ini terbukti,” tandasnya.

Sebelumnya dipersidangan, Syarifuddin Rakib, tampak mengajukan kartu Truf dihadapan Martin Ginting selaku ketua Majelis Hakim. Kartu truf diajukan sebagai pelengkap bukti yang sebelumnya pernah diajukan.

Fakta lain dalam sidang PMH ini, Tergugat 1 yaitu, Slamet selaku, mantan Kades dan Tergugat 2 yaitu, Kelurahan SambiKerep tidak hadir dalam persidangan. Hal ini diprotes Penasehat Hukum Ahli Waris Bodin P Tarip.

“Mohon izin Yang Mulia, Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak hadir dipersidangan maka mohon untuk dilakukan pemanggilan terhadap Tergugat. Dalam perkara ini Tergugat 1 dan 2 yang lebih dominan bukan Para Pihak Turut Tergugat,” protes Syarifuddin Rakib.

Menanggapi protes dari tim Penasehat Hukum 4 Ahli Waris Bodin P Tarib, Majelis Hakim merespon dengan memerintahkan Panitera agar melakukan pemanggilan terhadap Para Pihak Tergugat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait