SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti rugi antara Tarip dkk sebagai penggugat melawan Slamet Mulyosari, mantan Lurah Sambikerep, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT. APTA Citra Surya, Citraland, Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kota Surabaya dan Surabaya Interculture Schoolsebagai pihak tergugat dan turut tergugat.
Sidang perkara perdata dengan nomor 497/Pdt.G/2020/PN.Sby itu digelar dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat. “Hari ini kita sebagai kuasa hukum pihak penggugat sudah mempersiapkan 24 alat bukti. Sidang ini sendiri ditundah untuk putusan sela, terkait kompetensi absolut,” kata Syarifudin Rakib, ketua tim pengacara Tarip dkk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (14/10/2020).
Kata Syarifudin, Perbuatan melawan hukum yang mana,? Kata dia Perbuatan melawan hukum terkait adanya pencoretan-pencoretan dalam Petok D No. 61 yang dilakukan oleh Slamet Mulyosari, yang pada waktu itu menjabat sebagai Lurah Sambikerep.
“Kami tidak mempermasalahkan tentang SGHB, ini bukan menyangkut SHGB. Saya sangat yakin majelis hakim PN Surabaya akan obyektif karena ini murni perbuatan melawan hukum dan bukan SHGB yang diterbitkan. Saya yakin ini menyangkut kepentingan pihak Citraland sebagai tergugat satu. Sebab PT Citraland sendiri sudah mengakui bahwa terbitnya SHGB tersebut berdasarkan Petok D No.61,” katanya pada awak media.
Tarip, Rupi, Misri dan Sladi atau Tarip dkkmantap menggugat Slamet Mulyosari, mantan Kepala Kelurahan Sambikerep, PT. APTA Citra Surya, Citraland, Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kota Surabaya dan Surabaya Interculture School ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan itu dilayangkan Tarip dkk karena mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap persil tanah miliknya.
Diceritakan oleh Syarifudin Rakib, didusun Kalijaran, Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut Karangpilang) Kecamatan Sambikerep, Surabaya terdapat 5 bidang tanah sawah dan tanah kering milik Bodin P Tarip yang dikelolah atau digarap oleh Bodin P Tarip beserta anak-anaknya. Hal itu diketahui dan disebutkan juga dalam Petok D No. 61 Kelurahan Sambikerep dengan beberapa Persil.
Bodin P Tarip kemudian meninggal dunia pada 8 September 2010, sesuai Akta Kematian No 3578-KM-27112012.0040 yang diterbitkan Kantor Dispendukcapil 27 November 2012 dengan meninggalkan 4 orang anak yakni, Tarip (75), Rupi (68), Misri (54) dan Sladi (52). “Berdasarkan penetapan waris Pengadilan Agama Surabaya No 1224/Pdt.P/2014/PA.Sby tanggal 4 Nopember 2014 sekarang keempat anak dari Bodin P Tarip kedudukan hukumnya selaku para penggugat,” ungkap Syarifudin.
Menurut Syarifudin, alasan ahli waris Bodin P Tarip mengajukan gugatan ke PN Surabaya dan menuntut agar 5 bidang tanahnya dahulu direkayasa oleh Slamet Mulyosari mantan lurah tahun 1990 sekaligus tergugat satu.
Dengan kompensasi sejumlah uang yang secara nyata dan jelas tertulis dalam Petok D No. 61 yang pernah dilegalisir oleh Kepala Kelurahan Indah Purwaningsih. S.Sos pada 3 Juli 2017. “Saya ada bukti-bukti penerimaan uang yang diterima Slamet Mulyosari.” sambungnya.
Syarifudin juga memaparkan telah terjadi rekayasa, dibuktikan dengan adanya coretan-coretan pada Petok D No.61 Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut Karangpilang) yang menyebutkan mutasi, namun faktanya dasar mutasi tersebut dibuat peralihan, dengan merubah 5 nomer persil, :
Tanah Sawah : Persil No 170 S kelas II dimutasi ke Persil No 1484 dan Persil No 1485. Persil No 170 kelas II dimutasi ke Persil No 2138.
Tanah Kering :Persil No 136 D kelas I dimutasi ke Persil No 2303. Persil No 138 D kelas II dimutasi ke Persil No 2138. “Akibat dari rekayasa yang merupakan perbuatan melawan hukum tersebut, maka pada Persil-Persil yang dimutasi itulah yang diajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Surabaya (BPN 1) dan telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064 atas nama Citraland (turut tergugat I). SHGB No 1064 tersebut merupakan sertifikat induk, yang kemudian oleh Citraland diajukan pemecahan lagi untuk International Culture School (turut tergugat tiga),” pungkasnya. (Han)