Syarikat Islam Jatim Sebut Negara Dalam Bahaya, Inisiator RUU HIP Harus Diusut

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Syarikat Islam Jawa Timur menilai tegas bahwa dengan adanya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) membuktikan adanya sebagian masyarakat yang berniat meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, Ormas Islam di Jatim ini tidak hanya menolak RUU HIP, tapi juga menyebut para inisiator dan pendukungnya adalah orang-orang makar yang harus diusut tuntas.

Pernyataan sikap itu diungkapkan bersama para Pengurus DPW Syarikat Islam, PW Pemuda Muslimin dan PW Wanita Syarikat Islam Provinsi Jawa Timur, di Rumah Tjokroaminoto, Jalan Peneleh VII/29 Surabaya, Selasa (14/7/2020). Disebutkan, Sikap Bersama Keluarga Besar Syarikat Islam Provinsi Jawa Timur ini merupakan hasil rapat pada 26 Juni 2020.

Dalam pernyataan sikap yang ditulis dan dibaca bersama dengan dipimpin Abdul Azis Spd selaku Ketua Biro Study Kebijakan Publik Syarikat Islam Provinsi Jawa Timur ini di antaranya menyebutkan komitmen mereka untuk mendukung kembalinya Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan keputusan dan konsensus bersama para pendiri bangsa.

Mereka menyatakan adanya upaya sebagian masyarakat untuk mengganti Pancasila menjadi Trisila, Eka Sila Gotong Royong dengan cara membuat RUU HIP. Menurut mereka, dengan diperasnya Pancasila menjadi Ekasila jelas akan menghilangkan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sifat lima sila dalam Pancasila.

Dengan adanya RUU HIP ini, menurut mereka, telah terjadi penjungkirbalikan Norma Hukum. Padahal, Pancasila seharusnya sebagai norma fundamental negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang tidak dapat diubah, dan apabila mengubah berarti meruntuhkan negara ini.

Disebutkan pula, Pancasila juga sebagai konstitusi negara, dan untuk negara Indonesia adalah UUD 1945. Selain itu, Pancasila juga sebagai Formal Gesetz, Hukum Formal dalam bentuk Undang-Undang Dasar, dan Verordnurn atau Aturan Pelaksanaan Undang-Undang.

“Karena itu, dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila berarti telah terjadi perubahan atas status Pancasila sebagai Staatsfundamental norm, dan hal ini sama artinya merencanakan runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Wakil Ketua Syarikat Islam Jawa Timur, Ir. Prihandoyo Kuswanto, seusai pembacaan Sikap Bersama itu.

“Dengan dirancangnya Haluan Ideologi Pancasila itu Negara Indonesia dalam keadaan bahaya. Mereka yang merencanakan dan mendukung Pancasila menjadi HIP itu tergolong tindakan makar, sehingga penggagasnya harus diusut tuntas
sampai keakar-akarnya,” tegas Prihandoyo dengan menambahkan agar RUU HIP itu perlu lagi dibahas menjadi undang-undang.

Selain itu, Syarikat Islam Jawa Timur juga menuntut Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan, terlebih Ketua BPIP pernah membuat pernyataan bahwa Agama adalah musuh besar Pancasila.

“Terakhir kami minta aparat mengusut tuntas secara hukum inisiator pembuat dan pendukung RUU HIP yang berupaya mengganti Pancasila dengan ruh keterlibatan anasir Komunis,” tandas Prihandayo. Jika semua tuntutan Syarikat Islam Jawa Timur ini diabaikan oleh pemerintah maupun aparat terkait, lanjut Prihandoyo, Syarikat Islam Jawa Timur akan bergabung dengan Ormas Islam untuk bersama-sama memperjuangkan persoalan ini. (Ganefo)

Teks Foto: DPW Syarikat Islam Jawa Timur, PW Pemuda Muslimin dan PW Wanita Syarikat Islam Provinsi Jawa Timur, saat membacakan Sikap Bersama menentang RUU HIP di Rumah Tjokroaminoto, Jalan Peneleh VII/29 Surabaya, Selasa (14/7/2020).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait