Sylviana Murni: Revisi UU Kesejahteraan Sosial Harus Sentuh Kedaruratan Bencana

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyangkut rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan dan perlindungan sosial, wajib memperhitungkan situasi kedaruratan bencana. Karena itu, Pemerintah dituntut melakukan inovasi di tengah kedaruratan bencana.

Ini berdampak kebutuhan jaminan hukum agar tidak terkena pidana di kemudian hari. Itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja Komite III DPD RI ke Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (5/4). Kunker dilakukan dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU perubahan atas UU No:11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagai inisiatif DPD RI.

Karena itu, Ketua Komite III DPD RI, Prof Dr Sylviana Murni mengajak pemangku kepentingan memberikan masukan terhadap upaya DPD RI menginisiasi perubahan UU Kesejahteraan Sosial. “Kepada pemangku kepentingan, saya mengajak untuk memberi masukan terhadap rencana perubahan UU No: 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial,” ungkap dia.

Dalam dialog dengan pemangku kepentingan, teridentifikasi masalah yang perlu direspon dalam perubahan UU itu diantaranya pasal yang mengatur soal bagaimana penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan di masa darurat bencana, seperti pandemi.

Selain itu, juga memastikan ada kelembagaan terpadu agar tidak terjadi perbedaan data kemiskinan antara pusat, daerah dan antar instansi, sehingga intervensi kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial tepat sasaran.

Selain itu juga munculnya aspirasi agar diatur penguatan sistem Corporate Social Responsibility (CSR) khusus menyangkut desentralisasi kebijakan korporasi yang memiliki cabang di daerah. Hal lain juga ditekankan agar perubahan UU Kesejahteraan Sosial memperhatikan harmonisasi dengan perundang-undangan lain yang terkait seperti UU tentang Pekerja Sosial dan UU tentang Fakir Miskin.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, jika di tengah keterbatasan fiskal, Pemprov terus melakukan pembangunan, semangat itu adalah pemerataan berkeadilan termasuk di daerah kepulauan. Sulsel memiliki 300-an pulau dan 200-an berpenghuni. Di pulau-pulau itu, salah satu masalah yang tengah dilakukan pembenahan terus menerus adalah akses listrik. Ini memerlukan pemikiran dan inovasi mengingat kondisi geografi alam yang tidak mudah,” terang di.

Ketua Komite III DPD, Sylviana sependapat dengan Andi Sudirman, harus diupayakan secara berkelanjutan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan melibatkan DPD RI sesuai kewenangannya agar terjadi percepatan perwujudan sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Khususnya ada jaminan pelayanan dasar dapat diberikan sampai pelosok seperti di Papua dan Sulsel sampai pulau-pulau terpencil. Ini merekatkan semangat persatuan dan mengatasi kesenjangan sosial yang kerap dapat menimbulkan konflik sosial,” terang Sylviana.

Delegasi Komite III DPD ke Kunker itu adalah Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Erlinawati (Kalbar), Hj Rahmiyati Yahya (Gorontalo), H Iskandar Muda Baharudin Lopa (Sulbar), Hj Andi Nirwana (Sultra), Herlina Murib (Papua) dan Yance Samonsabra (Papua Barat).

Dari kalangan pemangku kepentingan di Sulsel hadir perangkat daerah Provinsi Sulsel (seperti dinas sosial dan dinas kesehatan), para ketua pekerja sosial masyarakat, ketua karang taruna dan akademisi perguruan tinggi di Sulsel. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait