Para pendamping Desa yang akan melakukan rapat ini terpaksa dihentikan akibat ulah BPMPD, dan Pendamping Desa merasa tercoreng kesekalian kalinya seperti yang disampaikan oleh Risky Pancasilawan selaku Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa, Senin (16/8/16).
Disampaikan oleh Risky, bahwa pihaknya telah dilecehkan, dikecilkan, disepelekan, bahkan tidak dihargai untuk melakukan kegiatan di kantor BPMPD. Yaitu untuk mengadakan Rakor yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, harus menunggu karena ruangan digunakan rapat BPMPD sendiri.
“Kami disuruh menunggu hingga pukul 14.00 WIB, amun sampai pukul 15.30 WIB, Rakor pendamping desa belum dilaksanakan dan harus dibatalkan, meskipun sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan BPMPD,” jelasnya.
Karena sikap BPMPD yang dianggap tidak menghargai para Pendamping Desa menyatakan sikap jika integritas dan citra tenaga profesional Pendamping Desa Kabupaten Bojonegoro, yang juga oleh BPMPD para pendamping Desa ini dianggap tidak berkompeten dan tidak pernah terjun di lapangan.
Dia juga mengaku bahwa pihak pendamping Desa melakukan klarifikasi secara tegas kepada BPMPD Kabupaten Bojonegoro, yang dianggap tidak berkompeten, karena secara administratif mereka tidak diberikan penguatan surat ke lokasi tugas Pendampingan.
Dengan adanya hal tersebut Risky Pancasilawan menyampaikan sikap dan pernyataa para Pendamping Desa diantaranya adalah:
1. Menindaklanjuti pernyataan yang menganggap Kami Pendamping Profesional Desa Kementerian Desa tidak Berkompeten dan Tidak pernah terjun di lapangan, Kami klarifikasi secara tegas kepada BPMPD Kab. Bojonegoro, darimana kami dianggap tidak berkompeten JIKA secara administratif saja kami tidak diberikan penguatan surat ke lokasi tugas kami, Kami sudah lakukan Audiensi dengan SEKDA Bojonegoro dan Di DEPAN KAMI Bpk. SEKDA memberikan instruksi secara lisan kepada Kepala BPMPD Kab. Bojonegoro namun tetap tidak diberikan dengan alasan administratif.. apakah harus kami yang menanggung segala kekacauan sistem administrasi yang terjadi di birokrasi ? Jangankan menunjukkan kompetensi kami, BEKERJA pun kami tidak bisa karena hal ini.
2. Kami dianggap tidak pernah melakukan koordinasi secara kedinasan oleh pihak BPMPD Kab. BOJONEGORO, bukankah kami yang selalu ditinggalkan dan tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan segala bentuk kegiatan yang ada ? Kami selalu berupaya untuk aktif dan tanggap demi sinergitas dengan Rekan Kerja Kami
3. Pada Hari Ini Selasa 16 Agustus 2016 kembali kami tercoreng dan merasa direndahkan dengan dicederai nya kesepakatan kami melaksanakan RAKOR di Kantor BPMPD tanpa pemberitahuan sebelum nya. Lokasi tugas dan rumah kami berbeda beda dan banyak juga yang jauh sekali datang di kantor BPMPD utk melaksanakan tugas.
Oleh karena itu kami menyatakan :
1. Harus ada mediasi yang jelas untuk meluruskan permasalahan ini agar tidak terjadi permasalahan yg berlanjut.
2. Kami mendesak agar segera diturunkan surat pengantar dari Kabupaten untuk dapat melaksanakan tugas kami dilapangan
3. Jika 2 poin diatas tidak segera dipenuhi, maka kami akan mengirimkan surat pengaduan kepada :
a.) BAPEMAS PROVINSI JATIM
b.) KEMENTERIAN DESA, DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
c.) BUPATI Kab. Bojonegoro
d.) KOMISI A DPRD Jawa Timur
(Sasmito Anggoro)