KEPULAUAN SULA, beritalima.com -Kasus ketabrakan anak di bawah umur yang terjadi di jalan reklamasi pantai sanana, desa fatci kecamatan sanana,kabupaten kepulauan sula, provinsi maluku utara(Malut) hingga meninggal dunia diduga perlambatkan proses hukum oleh penyidik polres kepulauan sula.bahkan di kabarkan dari awal kejadian sampai saat ini pelaku tidak di tahan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 21/6/2018. Sekitar Pukul 11.00 Wit yang di duga di lakukan oleh kapala dinas transmigrasi taliabu yang berinisial, SF menggunakan mobil Toyota Hilux dengan plat merah bernomor DG 1304 XY. tersebut milik dinas transmigrasi kabupaten taliabu langsung menabrak korban Anggi Sibela(6) yang sementara duduk di tengah jalan menunggu Ibu asuh yang sementara ada belanja ikan,tiba tiba mobil tersebut menabrak korban Anggi hingga tewas berlemuran daerah.
Pasalnya, jalan reklamasi pantai tersebut bukan jalan umum melainkan jalan yang sementara masih dalam proses pekerjaan,Namun mobil dinas yang di kenderai kapala dinas Sahjuan Fargehepon memaksak untuk melewati jalan tersebut hingga terjadi ketabrakan.
Namun, kasus tersebut di duga pihak ketiga dari luar yang mulai masuk bernegosiasi pihak penyidik unit Sat lantas polres sula,untuk mau menyelesaikan secara kekeluargaan dengan bayaran Rp.50 juta rupiah kepada orang tua kandung korban yang berenisial,Fauji Upara.
Sementara kedua orang tua angkat korban(Anggi Sebel) Nurlaila Upara dan Nasarudin Sibela mengatakan bahwa sebelum kejadian,saya dan anak angkat korban (Anggi), pergi ke pasar dengan berjalan kaki untuk membeli beras dan gula setelah itu kami berdua langsung balik,setelah dalam perjalanan pulang yang jarak nya belum jau dengan pasar,saya merasa ada yang belum saya beli,sehingga saya menaru beras,gula di pinggir torotoar dan saya dudukkan anak saya juga di pinggir beras dan gula itu, Anggi duduk di sini jaga gula dan beras biar mama balik ke pasar untuk membeli ikan.
Namun saya berjalan belum sampai di tempat tujuan tiba tiba ada orang berteriak bahwa ada ketabrakan,saya langsung lari balik padahal anak saya sudah tertabrak dan terseret bi bawa mobil sampai-sampai beras dan gula itupun berlumuran darah.Anak saya langsung di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sanana namun sampai di RSUD tidak lama kemudian langsung meninggal.” Ungkap Nurlaila ibu angkat korban sambil menangis.,
Terkait masalah ini,saya sudah tidak tau proses hukum nya seperti apa, Pasalnya kata salah satu penyidik unit sat lantas berenisial A L mengatakan bahwa menyangkut masalah ini,saya di kenakan hukum perlindungan anak bahkan saya juga di panggil untuk periksa.
“Namun saya jadi bingung kenapa anak saya di tabrak orang malah saya yang di kenakan hukum perlindungan anak,” Ungkapnya.
Kasat Lantas Polres kepulauan sula, Iptu Mohtar Saniapon yang di konfirmasi Reporter beritalima lewat Whats AAP. Rabu (11 / 7 ) mengatakan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan baik saksi maupun terduga pelanggar dan apabila sudah lengkap semua pemeriksaan dan olah TKP maka rencananya mungkin dalam waktu dekat ini akan kami gelar kasus nya,”Nanti apa bila ada perkembangan kasus ini akan kami infokan lebih lanjut.
Lanjutnya,Kalau menyangkut masalah uang itu kami tidak tau dan walapun sudah ada penyelesaian masalah secara kekeluargaan dengan cara memberikan uang akan tetapi proses hukum nya tetap lanjut,”Kalau pada saat pemeriksaan,pengemudi tidak menelpon maupun mengantuk,dugaan kami mungkin pengeruh mobilnya pengemudi terlalu tinggi sehingga tidak melihat korban yang sedang duduk di jalan.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik dan surat pernyataan dari keluarga korban pelaku kami kembalikan dan kami kenakan wajib lapor setiap 2 hari sekali.” Ungkap Mohtar.
Sementara menurut Advokat Kuswandi Buamona SH,mangatakan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ):
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan
Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam kasus yang Anda ceritakan, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana
Harapan saya untuk kapolres sula segera menahan pelaku tidak boleh membiarkan pelaku berkeliaran sehingga tidak menghilangkan barang bukti.”Ungkap.Kuswandi(dino)